Polres Magelang Amankan 8 Kilogram Obat Mercon Siap Ledak

Rabu, 06 April 2022 - 16:06 WIB
loading...
Polres Magelang Amankan...
Tiga orang pelaku jual beli obat mercon ditahan di Polres Magelang, Rabu (6/4/2022). Foto/Ist
A A A
MAGELANG - Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengamankan tiga orang diduga penjual bahan peledak berupa obat mercon. Dari ketiga orang yang masih berusia belasan tahun tersebut, polisi mendapati barang bukti obat mercon siap pakai sebanyak delapan kilogram serta beberapa bahan pembuat obat mercon lainnya.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun membenarkan jajaran Satreskrim mengamankan tiga orang yang diduga memiliki bahan peledak berupa obat mercon siap pakai.



“Ketiga orang yang kita amankan masing- masing berinisial SD (18), warga Kecamatan Mungkid, kemudian IN (18) serta MN (18) keduanya warga Kecamatan Salam. Untuk MN masih bestatus pelajar," terang Kapolres, Rabu, (6/4/2022).

Kapolres menyampaikan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya penjualan obat mercon atau petasan di wilayah Kecamatan Mungkid, Magelang. Kemudian pada Senin (4/4/2022) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang, berhasil mengamankan tersangka SD beserta barang bukti empat kilogram obat mercon siap edar.

Berdasarkan keterangan tersangka SD, bahwa yang bersangkutan membeli obat mercon melalui facebook dari IN pada Minggu, (3/4/2022) dan Senin (4/4/2022) dengan harga Rp23.000 per ons. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka IN serta tersangka lainya yakni MN. "Dari dua tersangka ini didapati barang bukti empat kilogram obat mercon yang sudah jadi serta bahan pembuat obat mercon,” jelas Sajarod.

Ketiga penjual obat mercon tersebut masih diamankan di Mapolres Magelang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya delapan 8 kilogram obat mercon sudah jadi, dua handphone milik tersangka, dua kilogram brom, lima kilogram potasium, tiga ons belerang, dan tiga baki untuk meracik obat mercon.

“Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu barang siapa membuat, menyimpan dan memperjualbelikan bahan pledak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujar Kapolres.

Untuk menciptakan kamtibmas khususnya pada bulan Ramadhan, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembuatan petasan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku atau bermain petasan. Mengingat hal tersebut melanggar hukum dan sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan korban luka, materiil bahkan korban jiwa.

“Selain itu, juga dapat menganggu masyarakat lainnya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin, karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi penerbangan,” pungkas Sajarod.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7991 seconds (0.1#10.140)