Polres Magelang Amankan 8 Kilogram Obat Mercon Siap Ledak

Rabu, 06 April 2022 - 16:06 WIB
loading...
Polres Magelang Amankan...
Tiga orang pelaku jual beli obat mercon ditahan di Polres Magelang, Rabu (6/4/2022). Foto/Ist
A A A
MAGELANG - Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengamankan tiga orang diduga penjual bahan peledak berupa obat mercon. Dari ketiga orang yang masih berusia belasan tahun tersebut, polisi mendapati barang bukti obat mercon siap pakai sebanyak delapan kilogram serta beberapa bahan pembuat obat mercon lainnya.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun membenarkan jajaran Satreskrim mengamankan tiga orang yang diduga memiliki bahan peledak berupa obat mercon siap pakai.



“Ketiga orang yang kita amankan masing- masing berinisial SD (18), warga Kecamatan Mungkid, kemudian IN (18) serta MN (18) keduanya warga Kecamatan Salam. Untuk MN masih bestatus pelajar," terang Kapolres, Rabu, (6/4/2022).

Kapolres menyampaikan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya penjualan obat mercon atau petasan di wilayah Kecamatan Mungkid, Magelang. Kemudian pada Senin (4/4/2022) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang, berhasil mengamankan tersangka SD beserta barang bukti empat kilogram obat mercon siap edar.

Berdasarkan keterangan tersangka SD, bahwa yang bersangkutan membeli obat mercon melalui facebook dari IN pada Minggu, (3/4/2022) dan Senin (4/4/2022) dengan harga Rp23.000 per ons. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka IN serta tersangka lainya yakni MN. "Dari dua tersangka ini didapati barang bukti empat kilogram obat mercon yang sudah jadi serta bahan pembuat obat mercon,” jelas Sajarod.

Ketiga penjual obat mercon tersebut masih diamankan di Mapolres Magelang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya delapan 8 kilogram obat mercon sudah jadi, dua handphone milik tersangka, dua kilogram brom, lima kilogram potasium, tiga ons belerang, dan tiga baki untuk meracik obat mercon.

“Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu barang siapa membuat, menyimpan dan memperjualbelikan bahan pledak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujar Kapolres.

Untuk menciptakan kamtibmas khususnya pada bulan Ramadhan, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembuatan petasan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku atau bermain petasan. Mengingat hal tersebut melanggar hukum dan sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan korban luka, materiil bahkan korban jiwa.

“Selain itu, juga dapat menganggu masyarakat lainnya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin, karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi penerbangan,” pungkas Sajarod.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Petasan Meledak di Blitar...
Petasan Meledak di Blitar Lukai 4 Bocah, Satu Rumah Hancur
3 Remaja di Cilacap...
3 Remaja di Cilacap Jadi Korban Ledakan Petasan, Alami Luka Bakar di Sekujur Tubuh
Penampakan Bahan Peledak...
Penampakan Bahan Peledak dan 2 Kotak Besar yang Disita dari Rumah Terduga Teroris di Kota Batu
Heboh Temuan Zat Kimia...
Heboh Temuan Zat Kimia Bahan Peledak di Rumah Kosong Jember, Polisi Turun Tangan
Ngeri! Densus 88 Temukan...
Ngeri! Densus 88 Temukan Bahan Peledak di Rumah Kontrakan Terduga Teroris di Cikampek
Luka Bakar 63 Persen,...
Luka Bakar 63 Persen, Korban Kritis Ledakan Balon Udara di Ponorogo Meninggal
Terungkap! Ini Penyebab...
Terungkap! Ini Penyebab Ledakan Petasan Mercon Tewaskan Pemuda Bangkalan
Ledakan Petasan Hancurkan...
Ledakan Petasan Hancurkan Rumah di Bangkalan, 1 Tewas dan 2 Kritis
Simpan 1 Kg Bahan Peledak...
Simpan 1 Kg Bahan Peledak Ilegal, Warga Sampang Ditangkap Polisi
Rekomendasi
Raksasa Teknologi Terguncang:...
Raksasa Teknologi Terguncang: Apple Kehilangan USD300 Miliar Akibat Tarif Trump
Profil Dita Karang,...
Profil Dita Karang, Idol K-Pop Asal Indonesia yang Tinggalkan Secret Number
5 Olahraga yang Bisa...
5 Olahraga yang Bisa Memperpanjang Umur, Sepak Bola Turunkan Risiko Kematian Dini 28%
Berita Terkini
Malam Ini Arus Balik...
Malam Ini Arus Balik di Tol Palikanci, Tol Cipali, dan Pantura Ramai Lancar
33 menit yang lalu
Hujan Deras, Pemudik...
Hujan Deras, Pemudik Terjebak Banjir di Jalan Arteri Gedebage Bandung
38 menit yang lalu
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Wagub Bang Doel Sebut Ciptakan Lapangan Kerja
1 jam yang lalu
Tragis! 6 Orang Tenggelam...
Tragis! 6 Orang Tenggelam di Pantai Ammani Pinrang, 3 Tewas
1 jam yang lalu
Malam Ini Puncak Arus...
Malam Ini Puncak Arus Balik, ASDP Terapkan TBB di 6 Dermaga Bakauheni
1 jam yang lalu
Macet Horor di Pelabuhan...
Macet Horor di Pelabuhan Bakauheni, Kendaraan Antre 4 Km
1 jam yang lalu
Infografis
Inggris Umumkan Siap...
Inggris Umumkan Siap untuk Mengerahkan Tentara ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved