Polres Magelang Amankan 8 Kilogram Obat Mercon Siap Ledak

Rabu, 06 April 2022 - 16:06 WIB
loading...
Polres Magelang Amankan...
Tiga orang pelaku jual beli obat mercon ditahan di Polres Magelang, Rabu (6/4/2022). Foto/Ist
A A A
MAGELANG - Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengamankan tiga orang diduga penjual bahan peledak berupa obat mercon. Dari ketiga orang yang masih berusia belasan tahun tersebut, polisi mendapati barang bukti obat mercon siap pakai sebanyak delapan kilogram serta beberapa bahan pembuat obat mercon lainnya.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun membenarkan jajaran Satreskrim mengamankan tiga orang yang diduga memiliki bahan peledak berupa obat mercon siap pakai. Baca juga: Sadis! Pelaku Pembunuhan di Sungai Bolong Pukul Kepala Kekasih dengan Batu Kali



“Ketiga orang yang kita amankan masing- masing berinisial SD (18), warga Kecamatan Mungkid, kemudian IN (18) serta MN (18) keduanya warga Kecamatan Salam. Untuk MN masih bestatus pelajar," terang Kapolres, Rabu, (6/4/2022).

Kapolres menyampaikan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya penjualan obat mercon atau petasan di wilayah Kecamatan Mungkid, Magelang. Kemudian pada Senin (4/4/2022) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang, berhasil mengamankan tersangka SD beserta barang bukti empat kilogram obat mercon siap edar.

Berdasarkan keterangan tersangka SD, bahwa yang bersangkutan membeli obat mercon melalui facebook dari IN pada Minggu, (3/4/2022) dan Senin (4/4/2022) dengan harga Rp23.000 per ons. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka IN serta tersangka lainya yakni MN. "Dari dua tersangka ini didapati barang bukti empat kilogram obat mercon yang sudah jadi serta bahan pembuat obat mercon,” jelas Sajarod.

Ketiga penjual obat mercon tersebut masih diamankan di Mapolres Magelang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya delapan 8 kilogram obat mercon sudah jadi, dua handphone milik tersangka, dua kilogram brom, lima kilogram potasium, tiga ons belerang, dan tiga baki untuk meracik obat mercon.

“Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu barang siapa membuat, menyimpan dan memperjualbelikan bahan pledak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujar Kapolres. Baca juga:
Pembunuhan Wanita di Sungai Bolong, Polisi Buru Teman Dekat Korban


Untuk menciptakan kamtibmas khususnya pada bulan Ramadhan, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembuatan petasan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku atau bermain petasan. Mengingat hal tersebut melanggar hukum dan sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan korban luka, materiil bahkan korban jiwa.

“Selain itu, juga dapat menganggu masyarakat lainnya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin, karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi penerbangan,” pungkas Sajarod.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Penyidik KPK Jadi...
5 Penyidik KPK Jadi Kapolres Tangsel hingga Mandailing Natal
Puslabfor Polri Ungkap...
Puslabfor Polri Ungkap Bahan Peledak di SMA 72 Jakarta Berkekuatan Rendah
Update Ledakan di SMAN...
Update Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Siswa Pelaku Tak Terhubung Jaringan Teror
Polisi Temukan Bukti...
Polisi Temukan Bukti Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72 Jakarta
Petasan Meledak di Blitar...
Petasan Meledak di Blitar Lukai 4 Bocah, Satu Rumah Hancur
3 Remaja di Cilacap...
3 Remaja di Cilacap Jadi Korban Ledakan Petasan, Alami Luka Bakar di Sekujur Tubuh
Laboratorium Bahan Peledak...
Laboratorium Bahan Peledak Terbesar di Dunia Beroperasi di Texas
Temuan KPAI soal Dugaan...
Temuan KPAI soal Dugaan Pelecehan di Polres Magelang, Marinus DPR: Tamparan bagi Penegakan Hukum
Pabrik Bahan Peledak...
Pabrik Bahan Peledak di Turki Meledak, 12 Orang Tewas
Rekomendasi
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Piala Dunia 2026: Jersey...
Piala Dunia 2026: Jersey Haiti Kena Semprit FIFA
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved