Edi Warga Muratara yang Dipenjara Gara-gara Gulungan Pancing Kini Hirup Udara Bebas
Selasa, 05 April 2022 - 21:26 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Hendak Tawuran Seperti Katak Bhizer, Remaja di Palembang Dijebloskan Tahanan
Ditambahkan Firdaus, perkara bebas ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kejari Lubuklinggau. "Setelah ini semoga kedepan apabila ada perkara yang ringan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak sampai ke meja hijau,” katanya.
Dan dalam waktu dekat pihaknya akan melaunching rumah restorative justice (RJ) sekarang tinggal menunggu petunjuk dengan pimpinan lagi.
Ditambahkan Firdaus, perkara bebas ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kejari Lubuklinggau. "Setelah ini semoga kedepan apabila ada perkara yang ringan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak sampai ke meja hijau,” katanya.
Dan dalam waktu dekat pihaknya akan melaunching rumah restorative justice (RJ) sekarang tinggal menunggu petunjuk dengan pimpinan lagi.
(nic)
Lihat Juga :