Edi Warga Muratara yang Dipenjara Gara-gara Gulungan Pancing Kini Hirup Udara Bebas

Selasa, 05 April 2022 - 21:26 WIB
loading...
Edi Warga Muratara yang...
Edi Haru yang didampingi istrinya saat mendengar surat pembebasan dirinya setelah mendekam di lapas selama 3 bulan 10 hari. Foto: MPI/Era Neizma Wedya
A A A
LUBUKLINGGAU - Hanya gara-gara gulungan pancing membuat Edi Irawan (44) harus mendekam selama 3 bulan 10 hari di Lapas Kelas II Lubuklinggau , usai berkelahi dengan adik iparnya.

Warga Kampung III, Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) itu, bisa bernafas lega, Selasa (5/4/2022). Dia bebas setelah Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Baca juga: Wanita Residivis Penjual Kulit Sapi Berformalin Ditangkap Polisi

Pantauan di kejaksaan saat Edi dengan resmi menerima surat keterangan bebas, dengan menahan tangis ia memeluk istrinya Yuli, yang memang sudah menunggu kebebasan Edi dari dalam Lapas. Keduanya merasa lega karena bisa menikmati ibadah di bulan Ramadhan berkumpul bersama keluarga.



Dikatakan Edi, persoalan yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi hanya gara-gara ribut dengan adik iparnya masalah gulungan tali pancing. Dan Edi mengaku khilaf telah membuat adik iparnya terluka, sehingga ia dilaporkan ke polisi.

"Senang bisa bebas dan kumpul lagi bersama keluarga, terima kasih juga kepada pihak kejaksaan yang telah mengupayakan kebebasannya,” ungkap Edi dengan mata berkaca-kaca.

Baca juga: Sidang Pembunuhan 5 Orang di Baturaja, Dokter RSJ Sebut Pelaku Tak Gila

Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasipidum, Firdaus Afandi SH mengatakan, pembebasan Edi setelah hasil gelar perkara baik di Kajati maupun di Kejagung diputuskan kasus ini untuk dihentikan atau tidak dilanjutkan ke pengadilan.

“Salah satu pertimbangan dibebaskannya Edi, karena tersangka baru pertama kalinya melakukan perbuatan itu, ditambah lagi ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun serta setelah adanya kesepakatan perdamaian kedua belah pihak masyarakat merespon positif," bebernya.

Baca juga: Hendak Tawuran Seperti Katak Bhizer, Remaja di Palembang Dijebloskan Tahanan

Ditambahkan Firdaus, perkara bebas ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kejari Lubuklinggau. "Setelah ini semoga kedepan apabila ada perkara yang ringan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak sampai ke meja hijau,” katanya.

Dan dalam waktu dekat pihaknya akan melaunching rumah restorative justice (RJ) sekarang tinggal menunggu petunjuk dengan pimpinan lagi.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Detik-Detik Selebgram...
Detik-Detik Selebgram yang Aniaya Warga Brunei hingga Tewas Dibekuk
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa soal Restorative Justice Berujung SP3 Rismon Sianipar, Sebut Itu Gimik
Rismon Sianipar Dapat...
Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice Asalkan Buku Jokowi's White Paper Ditarik dari Peredaran
Maafkan Rismon Sianipar,...
Maafkan Rismon Sianipar, Jokowi Serahkan Proses Restorative Justice ke Polda Metro Jaya
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Ini Teks Resmi 14 Poin...
Ini Teks Resmi 14 Poin Kesepakatan Damai AS dan Iran
Kesepakatan Damai AS...
Kesepakatan Damai AS dan Iran Simbol Kekalahan Fatal PM Netanyahu, Ini 3 Alasannya
Rekomendasi
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Berita Terkini
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved