Edi Warga Muratara yang Dipenjara Gara-gara Gulungan Pancing Kini Hirup Udara Bebas

Selasa, 05 April 2022 - 21:26 WIB
loading...
Edi Warga Muratara yang Dipenjara Gara-gara Gulungan Pancing Kini Hirup Udara Bebas
Edi Haru yang didampingi istrinya saat mendengar surat pembebasan dirinya setelah mendekam di lapas selama 3 bulan 10 hari. Foto: MPI/Era Neizma Wedya
A A A
LUBUKLINGGAU - Hanya gara-gara gulungan pancing membuat Edi Irawan (44) harus mendekam selama 3 bulan 10 hari di Lapas Kelas II Lubuklinggau , usai berkelahi dengan adik iparnya.

Warga Kampung III, Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) itu, bisa bernafas lega, Selasa (5/4/2022). Dia bebas setelah Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).



Pantauan di kejaksaan saat Edi dengan resmi menerima surat keterangan bebas, dengan menahan tangis ia memeluk istrinya Yuli, yang memang sudah menunggu kebebasan Edi dari dalam Lapas. Keduanya merasa lega karena bisa menikmati ibadah di bulan Ramadhan berkumpul bersama keluarga.



Dikatakan Edi, persoalan yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi hanya gara-gara ribut dengan adik iparnya masalah gulungan tali pancing. Dan Edi mengaku khilaf telah membuat adik iparnya terluka, sehingga ia dilaporkan ke polisi.

"Senang bisa bebas dan kumpul lagi bersama keluarga, terima kasih juga kepada pihak kejaksaan yang telah mengupayakan kebebasannya,” ungkap Edi dengan mata berkaca-kaca.



Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasipidum, Firdaus Afandi SH mengatakan, pembebasan Edi setelah hasil gelar perkara baik di Kajati maupun di Kejagung diputuskan kasus ini untuk dihentikan atau tidak dilanjutkan ke pengadilan.

“Salah satu pertimbangan dibebaskannya Edi, karena tersangka baru pertama kalinya melakukan perbuatan itu, ditambah lagi ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun serta setelah adanya kesepakatan perdamaian kedua belah pihak masyarakat merespon positif," bebernya.



Ditambahkan Firdaus, perkara bebas ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kejari Lubuklinggau. "Setelah ini semoga kedepan apabila ada perkara yang ringan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak sampai ke meja hijau,” katanya.

Dan dalam waktu dekat pihaknya akan melaunching rumah restorative justice (RJ) sekarang tinggal menunggu petunjuk dengan pimpinan lagi.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1430 seconds (0.1#10.140)