Edi Warga Muratara yang Dipenjara Gara-gara Gulungan Pancing Kini Hirup Udara Bebas
Selasa, 05 April 2022 - 21:26 WIB
loading...
Edi Haru yang didampingi istrinya saat mendengar surat pembebasan dirinya setelah mendekam di lapas selama 3 bulan 10 hari. Foto: MPI/Era Neizma Wedya
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Hanya gara-gara gulungan pancing membuat Edi Irawan (44) harus mendekam selama 3 bulan 10 hari di Lapas Kelas II Lubuklinggau , usai berkelahi dengan adik iparnya.
Warga Kampung III, Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) itu, bisa bernafas lega, Selasa (5/4/2022). Dia bebas setelah Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Baca juga: Wanita Residivis Penjual Kulit Sapi Berformalin Ditangkap Polisi
Pantauan di kejaksaan saat Edi dengan resmi menerima surat keterangan bebas, dengan menahan tangis ia memeluk istrinya Yuli, yang memang sudah menunggu kebebasan Edi dari dalam Lapas. Keduanya merasa lega karena bisa menikmati ibadah di bulan Ramadhan berkumpul bersama keluarga.
Warga Kampung III, Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) itu, bisa bernafas lega, Selasa (5/4/2022). Dia bebas setelah Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Baca juga: Wanita Residivis Penjual Kulit Sapi Berformalin Ditangkap Polisi
Pantauan di kejaksaan saat Edi dengan resmi menerima surat keterangan bebas, dengan menahan tangis ia memeluk istrinya Yuli, yang memang sudah menunggu kebebasan Edi dari dalam Lapas. Keduanya merasa lega karena bisa menikmati ibadah di bulan Ramadhan berkumpul bersama keluarga.
Lihat Juga :