Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice Asalkan Buku Jokowi's White Paper Ditarik dari Peredaran
Senin, 30 Maret 2026 - 15:50 WIB
loading...
Pelapor ijazah mantan Presiden Jokowi, Ade Darmawan menyetujui Restorative Justice Rismon Sianipar. Syaratnya, Rismon harus menarik buku Jokowis White Paper. Foto/iNews
A
A
A
JAKARTA - Pelapor ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ade Darmawan menyetujui proses Restorative Justice (RJ) terhadap Rismon Sianipar. Namun syaratnya, Rismon harus menarik buku Jokowi's White Paper dan Gibran End Game dari peredaran.
"Karena itu satu rangkaian yang sama sehingga yang paling penting buku Jokowi's White Paper, itu ditarik dari peredaran, yang kedua (buku) Gibran End Game juga karena itu memang karya saudara Rismon Hasiholan Sianipar," ujar Ade Darmawan kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Rismon Disebut Pemain Lenong, Zukifli Ekomei: Saya Heran kok Pelat Mobilnya AD?
Ade menambahkan, pihaknya selaku pelapor telah menandatangani proses RJ terhadap Rismon Sianipar dengan kesepakatan Rismon harus menarik buku-buku tersebut dari peredaran. Kesepakatan itu menjadi satu rangkaian antara Rismon dengan tim pengacara Jokowi sebelumnya.
"Karena itu satu rangkaian yang sama sehingga yang paling penting buku Jokowi's White Paper, itu ditarik dari peredaran, yang kedua (buku) Gibran End Game juga karena itu memang karya saudara Rismon Hasiholan Sianipar," ujar Ade Darmawan kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Rismon Disebut Pemain Lenong, Zukifli Ekomei: Saya Heran kok Pelat Mobilnya AD?
Ade menambahkan, pihaknya selaku pelapor telah menandatangani proses RJ terhadap Rismon Sianipar dengan kesepakatan Rismon harus menarik buku-buku tersebut dari peredaran. Kesepakatan itu menjadi satu rangkaian antara Rismon dengan tim pengacara Jokowi sebelumnya.