Usai Diperiksa, Mantan Direktur Keuangan BUMD Rembang Langsung Ditahan
Selasa, 05 April 2022 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
Untuk dikatahui, pada saat menjabat sebagai direktur keuangan periode tahun 2017-2020, tersangka NA diduga telah menggunakan dana PT RBSJ yang merupakan badan usaha milik negara atau BUMD. Tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama dua tersangka lain yakni HAP dari pihak swasta dan AB, Direktur Utama PT RBSJ yang kini telah meninggal dunia.
“Motifnya menggunakan uang dengan alasan sebagai uang muka investasi kerjasama jasa kontstruksi, yaitu membentuk anak perusahaan namun melanggar hukum,” beber Kajati Jawa Tengah, Andi Herman.
Baca juga: Klitih Tewaskan Anak Anggota DPRD, Polisi Berhasil Identifikasi 2 Motor Pelaku
Dalam kurun 2017-2020 tersangka NA bersama HAP dan AB menggunakan dana PT RBSJ BUMD untuk alasan uang muka investasi kerja sama jasa kontstruksi. Secara keseluruhan sebesar Rp7,3 Miliar lebih dan dicairkan secara bertahap, dari uang tersebut yang dikembalikan sebesar Rp4 Miliar lebih.
Kajati Jawa Tengah juga mengatakan akan terus mendalami kasus ini karena dari dugaan masih ada tersangka lainnya.
“Motifnya menggunakan uang dengan alasan sebagai uang muka investasi kerjasama jasa kontstruksi, yaitu membentuk anak perusahaan namun melanggar hukum,” beber Kajati Jawa Tengah, Andi Herman.
Baca juga: Klitih Tewaskan Anak Anggota DPRD, Polisi Berhasil Identifikasi 2 Motor Pelaku
Dalam kurun 2017-2020 tersangka NA bersama HAP dan AB menggunakan dana PT RBSJ BUMD untuk alasan uang muka investasi kerja sama jasa kontstruksi. Secara keseluruhan sebesar Rp7,3 Miliar lebih dan dicairkan secara bertahap, dari uang tersebut yang dikembalikan sebesar Rp4 Miliar lebih.
Kajati Jawa Tengah juga mengatakan akan terus mendalami kasus ini karena dari dugaan masih ada tersangka lainnya.
(nic)
Lihat Juga :