Usai Diperiksa, Mantan Direktur Keuangan BUMD Rembang Langsung Ditahan
loading...
A
A
A
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah langsung menahan mantan Direktur Keuangan BUMD Kabupaten Rembang , berinisial NA usai diperiksa di ruang Tindak Pidana Khusus, Selasa (5/4/2022).
Mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya itu, langsung digiring ke mobil tahanan, selanjutnya tersangka dibawa ke Lapas Kedung Pane, Semarang untuk ditahan atas kasus dugaan korupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dalam pelaksanaan investasi, perbuatan tersangka itu mengakibatkan kerugian negara atau Pemda Kabupaten Rembang sebesar Rp3,2 Miliar.
Untuk dikatahui, pada saat menjabat sebagai direktur keuangan periode tahun 2017-2020, tersangka NA diduga telah menggunakan dana PT RBSJ yang merupakan badan usaha milik negara atau BUMD. Tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama dua tersangka lain yakni HAP dari pihak swasta dan AB, Direktur Utama PT RBSJ yang kini telah meninggal dunia.
“Motifnya menggunakan uang dengan alasan sebagai uang muka investasi kerjasama jasa kontstruksi, yaitu membentuk anak perusahaan namun melanggar hukum,” beber Kajati Jawa Tengah, Andi Herman.
Dalam kurun 2017-2020 tersangka NA bersama HAP dan AB menggunakan dana PT RBSJ BUMD untuk alasan uang muka investasi kerja sama jasa kontstruksi. Secara keseluruhan sebesar Rp7,3 Miliar lebih dan dicairkan secara bertahap, dari uang tersebut yang dikembalikan sebesar Rp4 Miliar lebih.
Kajati Jawa Tengah juga mengatakan akan terus mendalami kasus ini karena dari dugaan masih ada tersangka lainnya.
Mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya itu, langsung digiring ke mobil tahanan, selanjutnya tersangka dibawa ke Lapas Kedung Pane, Semarang untuk ditahan atas kasus dugaan korupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dalam pelaksanaan investasi, perbuatan tersangka itu mengakibatkan kerugian negara atau Pemda Kabupaten Rembang sebesar Rp3,2 Miliar.
Untuk dikatahui, pada saat menjabat sebagai direktur keuangan periode tahun 2017-2020, tersangka NA diduga telah menggunakan dana PT RBSJ yang merupakan badan usaha milik negara atau BUMD. Tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama dua tersangka lain yakni HAP dari pihak swasta dan AB, Direktur Utama PT RBSJ yang kini telah meninggal dunia.
“Motifnya menggunakan uang dengan alasan sebagai uang muka investasi kerjasama jasa kontstruksi, yaitu membentuk anak perusahaan namun melanggar hukum,” beber Kajati Jawa Tengah, Andi Herman.
Dalam kurun 2017-2020 tersangka NA bersama HAP dan AB menggunakan dana PT RBSJ BUMD untuk alasan uang muka investasi kerja sama jasa kontstruksi. Secara keseluruhan sebesar Rp7,3 Miliar lebih dan dicairkan secara bertahap, dari uang tersebut yang dikembalikan sebesar Rp4 Miliar lebih.
Kajati Jawa Tengah juga mengatakan akan terus mendalami kasus ini karena dari dugaan masih ada tersangka lainnya.
(nic)