Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Disanksi Tegas Mulai 20 Juni
Kamis, 18 Juni 2020 - 10:35 WIB
loading...
Masyarakat diminta senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas guna menekan penyebaran covid-19. Foto/dok SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar , Yusran Jusuf, menegaskan protokol kesehatan akan diterapkan secara tegas. Warga yang kedapatan melanggar aturan tersebut dipastikan akan dikenakan sanksi terhitung 20 Juni mendatang.
Dia mengatakan sudah menyiapkan sejumlah sanksi bagi mereka yang mengabaikan prosedur protokol kesehatan. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat, tergantung pelanggaran yang dilakukan.
"Mulai hari ini dan besok akan mulai disosialisasikan. Kemudian tanggal 20 Juni sanksi aturan ini mulai berlaku," kata Yusran, Kamis (18/6/2020).
Baca Juga: Pemkot Makassar Bentuk Inspektur Covid-19 Pantau Protokol Kesehatan
Selain itu Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menggalakkan penyemprotan disinfektan massal untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kegiatan ini berlangsung setiap hari Sabtu dan Minggu dimulai akhir pekan ini.
Dia mengatakan sudah menyiapkan sejumlah sanksi bagi mereka yang mengabaikan prosedur protokol kesehatan. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat, tergantung pelanggaran yang dilakukan.
"Mulai hari ini dan besok akan mulai disosialisasikan. Kemudian tanggal 20 Juni sanksi aturan ini mulai berlaku," kata Yusran, Kamis (18/6/2020).
Baca Juga: Pemkot Makassar Bentuk Inspektur Covid-19 Pantau Protokol Kesehatan
Selain itu Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menggalakkan penyemprotan disinfektan massal untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kegiatan ini berlangsung setiap hari Sabtu dan Minggu dimulai akhir pekan ini.
Lihat Juga :