Gasak Uang BUMDes Rp276 Juta, Mantan Kades dan Ketua Dijebloskan Tahanan
Selasa, 05 April 2022 - 15:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jenderal Polisi Bintang 2 Blusukan ke Pabrik dan Pasar Cek Persediaan Minyak Goreng
"Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap BUMDes Jaya Makmur Desa Kedungdawa, pada periode tahun 2016-2021 yang mengakibatkan kerugian bagi desa senilai Rp276,4 juta," kata Iyus.
Baca juga: Indahnya Masjid Jin di Bireun Aceh, Saksi Bisu Peradaban Islam di Tanah Rencong
Iyus Zatnika menyampaikan, bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: 667/M.2.21/Fd.1/03/2022 dan Nomor: 668/M.2.21/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret 2022.
"Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap BUMDes Jaya Makmur Desa Kedungdawa, pada periode tahun 2016-2021 yang mengakibatkan kerugian bagi desa senilai Rp276,4 juta," kata Iyus.
Baca juga: Indahnya Masjid Jin di Bireun Aceh, Saksi Bisu Peradaban Islam di Tanah Rencong
Iyus Zatnika menyampaikan, bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: 667/M.2.21/Fd.1/03/2022 dan Nomor: 668/M.2.21/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret 2022.
(eyt)
Lihat Juga :