Habib Bahar bin Smith Tantang Debat Pimpinan Pesantren yang Anggap Ceramahnya Hoaks
Selasa, 05 April 2022 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
"Itu yg kita rekam maka nanti eksepsi kami tidak jauh seputar itu, itu intinya," katanya.
Sementara itu, menanggapi keinginan Bahar untuk menghadirkan sejumlah pimpinan ponpes, Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusdani menyatakan, sepanjang nama-nama itu termuat dalam BAP, tentunya meraka akan dihadirkan di muka sidang.
"Sepanjang bahwa saksi termuat dalam BAP sudah barang tentu saksi tersebut dipanggil dihadapkan ke persidangan," kata hakim.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan hoaks saat memberikan ceramah di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.
Konteks hoaks tersebut disampaikan Bahar di hadapan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Isi ceramah Bahar juga direkam dan diunggah ke akun You Tube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi
Dalam kasus ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHP.
Sementara itu, menanggapi keinginan Bahar untuk menghadirkan sejumlah pimpinan ponpes, Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusdani menyatakan, sepanjang nama-nama itu termuat dalam BAP, tentunya meraka akan dihadirkan di muka sidang.
"Sepanjang bahwa saksi termuat dalam BAP sudah barang tentu saksi tersebut dipanggil dihadapkan ke persidangan," kata hakim.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan hoaks saat memberikan ceramah di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.
Konteks hoaks tersebut disampaikan Bahar di hadapan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Isi ceramah Bahar juga direkam dan diunggah ke akun You Tube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi
Dalam kasus ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHP.
(shf)
Lihat Juga :