Habib Bahar bin Smith Tantang Debat Pimpinan Pesantren yang Anggap Ceramahnya Hoaks
Selasa, 05 April 2022 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
Dalam dakwaan disebutkan sejumlah nama antara lain KH Faisal Sobari pimpinan ponpes Daarus Syifa Garut, KH Alum Burhanudin pimpinan Ponpes Miftahul Huda Garut, KH Abdul Mujib pimpinan ponpes Fauzan Garut, RD Amin Muhyiddin pimpinan Ponpes Assaadah Garut, KH RD Jujun Junaedi pimpinan Ponpes Al-Ghoniyyah.
Baca juga: Foto Epik Habib Bahar Bersama Sejumlah Napi Bertato
Selain itu H Mu'tashim Billah pimpinan Ponpes An-nur Garut, KH Jamjam Nurjaman pimpinan Ponpes Ar-Rohmat, H Bunyamin pimpinan Ponpes Najaahaan Garut, KH Dadang Ridwan pimpinan Ponpes Al Taqwa Darussalam dan Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir.
"Saya berani debat dengan pimpinan pondok pesantren soal maulid. Makanya saya minta suruh mereka datang," tegas Habib Bahar lagi.
Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menilai, pasal yang disangkakan kepada kliennya terkait berita bohong merupakan aturan lama yang ada sejak pemerintahan Presiden Soekarno.
"Soal materinya terus terang karena berkaitan dengan Undang-Undang Nomor nomor 1 Tahun 1946 (sebelumnya ditulis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945) kaitan dengan berita bohong. Undang-undang ini sudah lama di zaman rezim Soekarno, kok diangkat kembali, kok mengarah ke sana," ungkap Ichwan.
Meski begitu, Ichwan menyatakan, pihaknya akan mencermati kembali dakwaan yang disampaikan Jaksa terkait Maulid Nabi Muhammad SAW, Habib Rizieq Shihab, dan kematian enam pengawal Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Foto Epik Habib Bahar Bersama Sejumlah Napi Bertato
Selain itu H Mu'tashim Billah pimpinan Ponpes An-nur Garut, KH Jamjam Nurjaman pimpinan Ponpes Ar-Rohmat, H Bunyamin pimpinan Ponpes Najaahaan Garut, KH Dadang Ridwan pimpinan Ponpes Al Taqwa Darussalam dan Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir.
"Saya berani debat dengan pimpinan pondok pesantren soal maulid. Makanya saya minta suruh mereka datang," tegas Habib Bahar lagi.
Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menilai, pasal yang disangkakan kepada kliennya terkait berita bohong merupakan aturan lama yang ada sejak pemerintahan Presiden Soekarno.
"Soal materinya terus terang karena berkaitan dengan Undang-Undang Nomor nomor 1 Tahun 1946 (sebelumnya ditulis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945) kaitan dengan berita bohong. Undang-undang ini sudah lama di zaman rezim Soekarno, kok diangkat kembali, kok mengarah ke sana," ungkap Ichwan.
Meski begitu, Ichwan menyatakan, pihaknya akan mencermati kembali dakwaan yang disampaikan Jaksa terkait Maulid Nabi Muhammad SAW, Habib Rizieq Shihab, dan kematian enam pengawal Habib Rizieq Shihab.
Lihat Juga :