Polisi Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Perkebunan Kopi Empat Lawang
Kamis, 18 Juni 2020 - 09:13 WIB
loading...
A
A
A
Menurut pengakuan tersangka, Lis Tasropi dirinya sejak 3 tahun belakangan ini menanam ganja dan selama kurun waktu itu ladang ganjanya sudah 2 kali panen.
“Iya pak sudah 3 tahun ini aku menanam ganja, kalau panen baru 2 kali, dan dijual Rp100.000 per ons, uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata tersangka.
Atas perbuatannya itu tersangka akan dikenakan pasal 111 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 15 tahun kurungan penjara.
“Iya pak sudah 3 tahun ini aku menanam ganja, kalau panen baru 2 kali, dan dijual Rp100.000 per ons, uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata tersangka.
Atas perbuatannya itu tersangka akan dikenakan pasal 111 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 15 tahun kurungan penjara.
(nth)
Lihat Juga :