Jam Kerja ASN di Gowa Berubah Selama Ramadhan, Upacara hingga Senam Ditiadakan
Senin, 04 April 2022 - 21:01 WIB
loading...
A
A
A
“Sementara bagi pegawai yang bertugas pada unit kerja yang sifat pekerjaannya dilakukan selama 24 jam kerja dalam sehari secara bergiliran, kemudian akan diatur pada setiap Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bersangkutan begitupun dengan Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa,” sambungnya.
Bupati Adnan menambahkan, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3036 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara lingkup Provinsi Sulawesi Selatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M.
Baca Juga: Bupati Gowa Harap Bendungan Karalloe Segera Diresmikan
Kepala Badan Kepegawain dan Pengambangan Sumbee Daya Manusia (BPKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir, mengatakan seluruh ASN lingkup Pemkab Gowa agar mematuhi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Gowa. Ia juga berharap pengurangan jam kerja selama Ramadhan tidak mengurangi kinerja ASN.
“Dengan adanya pengurangan jam kerja ini bukan berarti kinerja ASN berkurang. Saya berharap kinerja ASN selama Ramadhan ini tetap terjaga bahkan ditingkatkan. Insya Allah apa yang kita lakukan di bulan suci Ramadhan akan bernilai ibadah dan pahalanya akan dilipat gandakan,” tandasnya.
Bupati Adnan menambahkan, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3036 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara lingkup Provinsi Sulawesi Selatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M.
Baca Juga: Bupati Gowa Harap Bendungan Karalloe Segera Diresmikan
Kepala Badan Kepegawain dan Pengambangan Sumbee Daya Manusia (BPKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir, mengatakan seluruh ASN lingkup Pemkab Gowa agar mematuhi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Gowa. Ia juga berharap pengurangan jam kerja selama Ramadhan tidak mengurangi kinerja ASN.
“Dengan adanya pengurangan jam kerja ini bukan berarti kinerja ASN berkurang. Saya berharap kinerja ASN selama Ramadhan ini tetap terjaga bahkan ditingkatkan. Insya Allah apa yang kita lakukan di bulan suci Ramadhan akan bernilai ibadah dan pahalanya akan dilipat gandakan,” tandasnya.
(tri)
Lihat Juga :