Jam Kerja ASN di Gowa Berubah Selama Ramadhan, Upacara hingga Senam Ditiadakan
Senin, 04 April 2022 - 21:01 WIB
loading...
Jam kerja ASN di Kabupaten Gowa mengalami perubahan selama bulan suci Ramadhan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
GOWA - Jam kerja Apratur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berubah selama bulan Ramadan. Hal ini berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan jam kerja ASN selama Ramadhan yakni Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 Wita. Sedangkan, pada Jumat rentang pukul 08.00-15.30 Wita, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 Wita.
Baca Juga: Bupati Gowa Ingatkan Bawaslu Terapkan Protokol Kesehatan
Bupati Adnan mengatakan, walaupun ada pengurangan jam kerja selama bulan suci Ramadhan, orang nomor satu di Gowa ini berharap kinerja ASN tidak berkurang bahkan lebih ditingkatkan lagi.
“Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivita dan pencapaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja Perangkat Daerah, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," ungkap dia.
Selain perubahan jam kerja, dalam surat edaran ini juga disebutkan bahwa sejumlah beberapa kegiatan rutin untuk sementara ditiadakan, sepertiupacara bendera, apel pagi, dan kegiatan senam Rabu sehat.
Sedangkan rapat Coffee Morning yang dilaksanakan setiap hari Senin tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. Begitupun kegiatan Pencerahan Qalbu Jum'at Ibadah tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan jam kerja ASN selama Ramadhan yakni Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 Wita. Sedangkan, pada Jumat rentang pukul 08.00-15.30 Wita, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 Wita.
Baca Juga: Bupati Gowa Ingatkan Bawaslu Terapkan Protokol Kesehatan
Bupati Adnan mengatakan, walaupun ada pengurangan jam kerja selama bulan suci Ramadhan, orang nomor satu di Gowa ini berharap kinerja ASN tidak berkurang bahkan lebih ditingkatkan lagi.
“Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivita dan pencapaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja Perangkat Daerah, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," ungkap dia.
Selain perubahan jam kerja, dalam surat edaran ini juga disebutkan bahwa sejumlah beberapa kegiatan rutin untuk sementara ditiadakan, sepertiupacara bendera, apel pagi, dan kegiatan senam Rabu sehat.
Sedangkan rapat Coffee Morning yang dilaksanakan setiap hari Senin tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. Begitupun kegiatan Pencerahan Qalbu Jum'at Ibadah tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Lihat Juga :