Ridwan Kamil: Vonis Mati Herry Wirawan Sudah Penuhi Rasa Keadilan

Senin, 04 April 2022 - 16:07 WIB
loading...
Ridwan Kamil: Vonis...
Herry Wirawan.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai, vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sudah memenuhi rasa keadilan.

Menurut Kang Emil, sapaan akrab Gubernur, vonis mati tepat diberikan kepada Herry Wirawan. Pasalnya, perbuatan predator seks itu terbilang biadab.

"Dengan perbuatan biadab itu, saya kita Pengadilan Tinggi Bandung sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat," tegas Kang Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Seluruh Harta Predator Seks Herry Wirawan Dirampas Negara untuk Biayai Hidup Korban

Meski begitu, Kang Emil meminta semua upaya hukum terhadap Herry dimaksimalkan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan pihak Herry kembali mengajukan banding ke level yang lebih tinggi selain PT Bandung.

"Harapan saya, kalau (Herry Wirawan) banding ke level atas, vonis harus disesuaikan dengan seperti putusan sekarang," katanya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan akhirnya divonis mati. Vonis mati tersebut diputuskan Majelis Hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka yang digelar hari ini. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjaran seumur hidup. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Malam Ini Rakyat Bersuara...
Malam Ini Rakyat Bersuara PANGGUNG TERKINI, RK DIBIDIK, DEDI MULYADI DIKRITIK bersama Aiman Witjaksono, Farhat Abbas, Toni RM, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
Respons Ridwan Kamil...
Respons Ridwan Kamil usai Rumahnya Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Rumah Ridwan Kamil di...
Rumah Ridwan Kamil di Bandung Sepi Usai Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Waduh, Puluhan Bus Sekolah...
Waduh, Puluhan Bus Sekolah di Bandung Era Ridwan Kamil Jadi Barang Rongsokan
Dugaan Kriminalisasi...
Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, Hakim PN Sugih Diminta Terapkan Keadilan
Nyoblos di Bandung,...
Nyoblos di Bandung, Ridwan Kamil Harap Pemimpin Jabar ke Depan Dapat Lanjutkan Prestasi
Predator Anak! Ini Tampang...
Predator Anak! Ini Tampang Pimpinan Ponpes di Jambi yang Cabuli 12 Santri
Tok! James Lodewyk,...
Tok! James Lodewyk, Pembunuh dan Pemutilasi Istri Divonis Mati
Alasan Atalia Praratya...
Alasan Atalia Praratya Mundur dari Bursa Pilwalkot Bandung dan Pilgub Jabar 2024
Rekomendasi
Bikin Heboh, Wanita...
Bikin Heboh, Wanita yang Kawin Lari dengan Calon Menantunya Angkat Bicara
Riwayat Pendidikan Putri...
Riwayat Pendidikan Putri Diana, Ibu Pangeran William dan Harry yang Dicintai Dunia
BP Taskin Targetkan...
BP Taskin Targetkan Kemiskinan Ekstrem Hilang dalam 2 Tahun
Berita Terkini
Profil Hercules Rosario...
Profil Hercules Rosario de Marshal, Eks Penguasa Tanah Abang Dukung Jokowi soal Polemik Ijazah Palsu
13 menit yang lalu
Turnamen Domino Terbesar...
Turnamen Domino Terbesar Sukses Digelar di Makassar, Diikuti Ribuan Peserta
32 menit yang lalu
Gempa M5,7 Guncang Tutuyan...
Gempa M5,7 Guncang Tutuyan Sulut
39 menit yang lalu
Momen Prabu Siliwangi...
Momen Prabu Siliwangi Adu Kesaktian dengan Siluman Rusa Siluman
1 jam yang lalu
Tragis! Ayah dan Anak...
Tragis! Ayah dan Anak Tewas Terjebak Kebakaran Ruko di Surabaya, 3 Orang Selamat Lompat dari Lantai 2
1 jam yang lalu
Kisah Sosok Misteri...
Kisah Sosok Misteri Raja Keliling yang Berani Menyerang Kerajaan Majapahit
3 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Hamas Sudah...
2 Alasan Hamas Sudah Memiliki Kendali Penuh di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved