Seluruh Harta Predator Seks Herry Wirawan Dirampas Negara untuk Biayai Hidup Korban

Senin, 04 April 2022 - 15:53 WIB
loading...
Seluruh Harta Predator...
Gedung Madani Boarding School, salah satu aset milik Herry Wirawan. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Seluruh harta milik terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan dapat dirampas oleh negara untuk membiayai hidup korban-korbannya.

Hal itu menjadi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan banding yang sebelumnya diajukan oleh jaksa. Hakim menyatakan, seluruh harta terdakwa dapat digunakan untuk membayar ganti rugi atau restitusi, termasuk biaya hidup korban.

Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati

"Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi kepada korban dan anak-anak korban, maka untuk hal ini diperlukan biaya, sehingga harta-harta milik terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede perlu dirampas untuk membiayai hal tersebut," jelas Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam dokumen putusan, Senin (4/4/2022).

Dalam dolumem putusan tersebut, hakim menyebut, tidak hanya harta bergerak, seluruh harta tidak bergerak pun disita untuk memenuhi kewajiban terdakwa terhadap korban-korbannya, di antaranya Gedung Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Ponpes Tahfidz Madani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Polisi Usut Dugaan Child...
Polisi Usut Dugaan Child Grooming Kepala SMK di Tangsel
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Puspadaya Perindo Tegaskan...
Puspadaya Perindo Tegaskan Komitmen Dampingi Kasus Pelecehan Anak di Jakbar hingga Tuntas
Pengadilan Tinggi Kepri...
Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Rekomendasi
Lisa BLACKPINK Raup...
Lisa BLACKPINK Raup Nilai Komersial Rp198 Miliar usai Tampil di Piala Dunia 2026
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Rugi hingga Rp3 Miliar,...
Rugi hingga Rp3 Miliar, Amanda Manopo Tak Sabar Penjarakan Oknum Manajemen
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved