Seluruh Harta Predator Seks Herry Wirawan Dirampas Negara untuk Biayai Hidup Korban
Senin, 04 April 2022 - 15:53 WIB
loading...
Gedung Madani Boarding School, salah satu aset milik Herry Wirawan. Foto/Dok
A
A
A
BANDUNG - Seluruh harta milik terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan dapat dirampas oleh negara untuk membiayai hidup korban-korbannya.
Hal itu menjadi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan banding yang sebelumnya diajukan oleh jaksa. Hakim menyatakan, seluruh harta terdakwa dapat digunakan untuk membayar ganti rugi atau restitusi, termasuk biaya hidup korban.
Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati
"Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi kepada korban dan anak-anak korban, maka untuk hal ini diperlukan biaya, sehingga harta-harta milik terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede perlu dirampas untuk membiayai hal tersebut," jelas Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam dokumen putusan, Senin (4/4/2022).
Dalam dolumem putusan tersebut, hakim menyebut, tidak hanya harta bergerak, seluruh harta tidak bergerak pun disita untuk memenuhi kewajiban terdakwa terhadap korban-korbannya, di antaranya Gedung Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Ponpes Tahfidz Madani.
Hal itu menjadi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan banding yang sebelumnya diajukan oleh jaksa. Hakim menyatakan, seluruh harta terdakwa dapat digunakan untuk membayar ganti rugi atau restitusi, termasuk biaya hidup korban.
Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati
"Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi kepada korban dan anak-anak korban, maka untuk hal ini diperlukan biaya, sehingga harta-harta milik terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede perlu dirampas untuk membiayai hal tersebut," jelas Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam dokumen putusan, Senin (4/4/2022).
Dalam dolumem putusan tersebut, hakim menyebut, tidak hanya harta bergerak, seluruh harta tidak bergerak pun disita untuk memenuhi kewajiban terdakwa terhadap korban-korbannya, di antaranya Gedung Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Ponpes Tahfidz Madani.
Lihat Juga :