Judi Kartu Remi, Dua PNS dan Tiga IRT Dibekuk Polisi Pulpis
loading...
A
A
A
KALTENG - Satreskrim Polres Pulang Pisau (Pulpis), Kalteng, mengamankan lima pelaku judi remi di Jalan Darung Bawan Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (16/06/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Pulpis mendapatkan informasi warga bahwa ada perjudian jenis kartu remi di rumah kontrakan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, ada kegiatan perjudian jenis kartu remi sehingga dilakukan penggerebekan.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim Iptu John Digoel Manra mengatakan, pihaknya mengamankan lima pelaku perjudian jenis kartu berinisial laki laki DT (53) warga Kabupaten Kapuas, NR (55) warga Kabupaten Kapuas, laki laki IT (53) warga Kabupaten Pulang Pisau, SE (38) warga Kabupaten Kapuas dan DW (45) Kabupaten Pulang Pisau.
"Pelaku berinisial laki laki DT adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kab. Kapuas dan laki laki IT adalah ASN Kab. Pulang Pisau," ujarnya, Rabu (17/6/2020) melalui rilis Humas Polda Kalteng.
Selain para pelaku, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp11,8 juta, kartu remi satu set sudah terbuka, 10 set belum terbuka. (Baca juga: Demo di Jayapura Berlangsung Aman, Komnas HAM Apresiasi Aparat)
"Pelaku akan kami kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana selama-lamanya 10 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Pulpis mendapatkan informasi warga bahwa ada perjudian jenis kartu remi di rumah kontrakan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, ada kegiatan perjudian jenis kartu remi sehingga dilakukan penggerebekan.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim Iptu John Digoel Manra mengatakan, pihaknya mengamankan lima pelaku perjudian jenis kartu berinisial laki laki DT (53) warga Kabupaten Kapuas, NR (55) warga Kabupaten Kapuas, laki laki IT (53) warga Kabupaten Pulang Pisau, SE (38) warga Kabupaten Kapuas dan DW (45) Kabupaten Pulang Pisau.
"Pelaku berinisial laki laki DT adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kab. Kapuas dan laki laki IT adalah ASN Kab. Pulang Pisau," ujarnya, Rabu (17/6/2020) melalui rilis Humas Polda Kalteng.
Selain para pelaku, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp11,8 juta, kartu remi satu set sudah terbuka, 10 set belum terbuka. (Baca juga: Demo di Jayapura Berlangsung Aman, Komnas HAM Apresiasi Aparat)
"Pelaku akan kami kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana selama-lamanya 10 tahun penjara," pungkasnya.
(boy)