Jual Kenikmatan di Ranjang Rp500 Ribu, Wanita Berambut Pirang Diringkus Polisi saat Tak Berbaju
Jum'at, 01 April 2022 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Brutal, Usai Bunuh Anggota TNI dan Bidan Istrinya, KKB juga Potong Jari Anak Balita
Dari hasil pemeriksaan, selain mencari pelanggan dan mempertemukan dengan wanita penyedia jasa seks komersial. MS juga sebagai PSK. "MS ini selain mencarikan pelanggan, ia juga menawarkan dirinya kepada para pria hidung belang. Dalam praktik prostitusi online ini, MS mematok harga Rp300 ribu-500 ribu untuk sekali kencan. Sekali kencan, MS mendapatkan keuntungan Rp100 ribu," terangnya.
Baca juga: Breaking News! Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bayah Banten
Akibat ulahnya, MS terancam Pasal 296 KUHAP yaitu menghubungkan atau memutuskan seseorang melakukan perbuatan cabul, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dengan ancaman kurungan penjara selama satu tahun empat bulan.
Dari hasil pemeriksaan, selain mencari pelanggan dan mempertemukan dengan wanita penyedia jasa seks komersial. MS juga sebagai PSK. "MS ini selain mencarikan pelanggan, ia juga menawarkan dirinya kepada para pria hidung belang. Dalam praktik prostitusi online ini, MS mematok harga Rp300 ribu-500 ribu untuk sekali kencan. Sekali kencan, MS mendapatkan keuntungan Rp100 ribu," terangnya.
Baca juga: Breaking News! Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bayah Banten
Akibat ulahnya, MS terancam Pasal 296 KUHAP yaitu menghubungkan atau memutuskan seseorang melakukan perbuatan cabul, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dengan ancaman kurungan penjara selama satu tahun empat bulan.
(eyt)
Lihat Juga :