DMI Minta DPRD Maros Buat Peraturan Daerah Pendirian Masjid
loading...
A
A
A
MAROS - Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Maros, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait pendirian dan managemen masjid .
Hal itu diungkapkan Ketua DMI Maros Nasiruddin Rasyid saat bersilaturahim ke kantor DPRD Maros sekaligus memaparkan program kerja DMI, Jumat (1/4/2022).
Nasiruddin menuturkan, ada beberapa catatan dan program kerja DMI yang perlu mendapat dukungan dari DPRD Maros. “DMI ke depan ingin adanya peraturan daerah yang mengatur pendirian dan manajemen masjid,” ucapnya.
Dia mengatakan, hal itu dilakukan karena masih ada 700-an masjid yang berstatus ilegal. Dua masjid besar di Maros yaitu Masjid Almarkaz dan Masjid Agung Maros belum memiliki legalitas. "Dari 717 masjid di Maros, hanya dua masjid yang legal,” ucapnya.
Dia mengatakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah.
“Yang mau menggunakan masjid tersebut minimal 90 orang yang bertanda tangan disertai dengan lampiran KTP, persetujuan 60 orang masyarakat disahkan oleh pemerintah desa atau lurah,” ucapnya.
Makanya dia mengatakan, sudah saatnya semua masjid di Maros ini terdaftar dan diakui resmi secara aturan kenegaraan.
“Makanya kami di DMI untuk mengatur pengelolaan masjid, dan program kami itu untuk mengawal seluruh masjid agar memiliki registrasi dari DMI dan terdaftar di FKUB dan memiliki IMB,” ungkapnya.
Bahkan pihaknya akan memberikan piagam registrasi ke masjid. Tahun ini kata dia, ada 150 masjid yang akan diberikan registrasi yang merupakan pengakuan dari DMI. Dari 150 masjid tersebut merupakan prioritas yang dianggap bisa menjadi percontohan. "Kita target 10 masjid di setiap kecamatan,” tutupnya.
Ketua DPRD Kabupaten Maros, Andi Patarai Amir, mengatakan, saat ini keinginan DMI adalah adanya regulasi yang mengatur tentang masjid.
“Mereka meminta untuk kita mengatur secara keseluruhan masjid yang ada di Maros baik dari sisi pengelolaan maupun manajemen,” ucapnya.
Patarai pun mengapresiasi hal tersebut untuk diusulkan menjadi perda inisiatif sekaitan dengan regulasi yang mengatur tentang pengaturan masjid .
“Selanjutnya kita akan pelajari bagaimana regulasi yang akan mengatur pengololaan seluruh masjid yang ada di Maros,” tutupnya.
Hal itu diungkapkan Ketua DMI Maros Nasiruddin Rasyid saat bersilaturahim ke kantor DPRD Maros sekaligus memaparkan program kerja DMI, Jumat (1/4/2022).
Nasiruddin menuturkan, ada beberapa catatan dan program kerja DMI yang perlu mendapat dukungan dari DPRD Maros. “DMI ke depan ingin adanya peraturan daerah yang mengatur pendirian dan manajemen masjid,” ucapnya.
Dia mengatakan, hal itu dilakukan karena masih ada 700-an masjid yang berstatus ilegal. Dua masjid besar di Maros yaitu Masjid Almarkaz dan Masjid Agung Maros belum memiliki legalitas. "Dari 717 masjid di Maros, hanya dua masjid yang legal,” ucapnya.
Dia mengatakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah.
“Yang mau menggunakan masjid tersebut minimal 90 orang yang bertanda tangan disertai dengan lampiran KTP, persetujuan 60 orang masyarakat disahkan oleh pemerintah desa atau lurah,” ucapnya.
Makanya dia mengatakan, sudah saatnya semua masjid di Maros ini terdaftar dan diakui resmi secara aturan kenegaraan.
“Makanya kami di DMI untuk mengatur pengelolaan masjid, dan program kami itu untuk mengawal seluruh masjid agar memiliki registrasi dari DMI dan terdaftar di FKUB dan memiliki IMB,” ungkapnya.
Bahkan pihaknya akan memberikan piagam registrasi ke masjid. Tahun ini kata dia, ada 150 masjid yang akan diberikan registrasi yang merupakan pengakuan dari DMI. Dari 150 masjid tersebut merupakan prioritas yang dianggap bisa menjadi percontohan. "Kita target 10 masjid di setiap kecamatan,” tutupnya.
Ketua DPRD Kabupaten Maros, Andi Patarai Amir, mengatakan, saat ini keinginan DMI adalah adanya regulasi yang mengatur tentang masjid.
“Mereka meminta untuk kita mengatur secara keseluruhan masjid yang ada di Maros baik dari sisi pengelolaan maupun manajemen,” ucapnya.
Patarai pun mengapresiasi hal tersebut untuk diusulkan menjadi perda inisiatif sekaitan dengan regulasi yang mengatur tentang pengaturan masjid .
“Selanjutnya kita akan pelajari bagaimana regulasi yang akan mengatur pengololaan seluruh masjid yang ada di Maros,” tutupnya.
(agn)