Palsukan Dokumen, 4 Orang Tak berkutik Diringkus Tim Opsnal Polresta Manado
Jum'at, 01 April 2022 - 13:48 WIB
loading...
A
A
A
Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya, empat lembar kertas stiker warna putih sebagai bahan baku pembuat SIM dan KTP palsu; dua lembar SIM B II Umum; dua lembar KTP; lima unit monitor komputer; empat unit CPU; dua unit printer; tiga unit scanner dan satu set CCTV.
Baca juga: Usai Lepas Daster, Pasangan Mesum di Karawang Panik Pintu Kamar Hotel Digedor Satpol PP
"Modusnya adalah, para pelaku mencetak kembali dokumen yang sudah discan, yang sebelumnya sudah diedit dan diganti datanya," ujar Jules Abraham Abast. Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Manado.
Tersangka pemalsuan dokumen dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancama hukuman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama empat tahun, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Usai Lepas Daster, Pasangan Mesum di Karawang Panik Pintu Kamar Hotel Digedor Satpol PP
"Modusnya adalah, para pelaku mencetak kembali dokumen yang sudah discan, yang sebelumnya sudah diedit dan diganti datanya," ujar Jules Abraham Abast. Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Manado.
Tersangka pemalsuan dokumen dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancama hukuman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama empat tahun, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :