Palsukan Dokumen, 4 Orang Tak berkutik Diringkus Tim Opsnal Polresta Manado

Jum'at, 01 April 2022 - 13:48 WIB
loading...
Palsukan Dokumen, 4...
Tim Opsnal Polresta Manado menangkap empat warga Kota Manado, dan Minahasa Utara, yang diduga telah melakukan praktik tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen. Foto/MPI/Arther Loupatty
A A A
MANADO - Empat warga Kota Manado, dan Minahasa Utara, tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Polresta Manado menangkap. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyebut, penangkapan terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Baca juga: Palsukan Kematian Istri Agar Bisa Nikah Lagi, Suami di Bali Divonis 8 Bulan Penjara

"Keempat warga yang ditangkap masing-masing dua pria berinisial MK (45), dan SM (29) serta dua perempuan berinisial NR (48) dan AP (51). Mereka ditangkap pada hari Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 17.00 WITA, di sebuah tempat usaha pengetikan yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi Manado," ujarnya.



Menurut Jules Abraham Abast, keempat warga ini ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. "Mereka kedapatan sedang melakukan praktik pemalsuan dokumen. Satu orang diduga sebagai pemilik dokumen, satunya lagi sebagai penerima pesanan, dan dua lainnya sebagai operator pembuat dokumen palsu," ujarnya.

Baca juga: Brutal, Usai Bunuh Anggota TNI dan Bidan Istrinya, KKB juga Potong Jari Anak Balita

Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika para pelaku diduga telah melakukan pemalsuan berbagai jenis surat antara lain, Surat Keterangan Domisili, Faktur Pajak, Surat Keterangan Berbadan Sehat, Surat Keterangan Usaha, Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah SMK, SIM, dan KTP.

Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya, empat lembar kertas stiker warna putih sebagai bahan baku pembuat SIM dan KTP palsu; dua lembar SIM B II Umum; dua lembar KTP; lima unit monitor komputer; empat unit CPU; dua unit printer; tiga unit scanner dan satu set CCTV.

Baca juga: Usai Lepas Daster, Pasangan Mesum di Karawang Panik Pintu Kamar Hotel Digedor Satpol PP

"Modusnya adalah, para pelaku mencetak kembali dokumen yang sudah discan, yang sebelumnya sudah diedit dan diganti datanya," ujar Jules Abraham Abast. Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Manado.

Tersangka pemalsuan dokumen dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancama hukuman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama empat tahun, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan...
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
Kasus Dugaan Ijazah...
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Rismon, Saksi Serahkan Bukti Screenshot hingga Paper Email
Diperiksa 4 Jam, Saksi...
Diperiksa 4 Jam, Saksi Pelapor Dugaan Ijazah Rismon Sianipar Dicecar 26 Pertanyaan
Terima Salinan Ijazah...
Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Jakarta, Bonatua Silalahi Tunjukan Bentuknya
PN Surakarta Gelar Sidang...
PN Surakarta Gelar Sidang Gugatan Perdata Ijazah Jokowi
Aktivis Benny Parapat...
Aktivis Benny Parapat Laporkan Andi Azwan dan Joshua Sinambela ke Polda Metro
Motif Skandal Riset...
Motif Skandal Riset Palsu Internasional, Pelaku Incar Travel Grant ke Luar Negeri
Skandal Riset Palsu...
Skandal Riset Palsu Internasional, Mendiktisaintek Ungkap 4 Terduga Pelaku Lulusan UNY
Optimistis Kasus Roy...
Optimistis Kasus Roy Suryo Segera P21, Pakar Hukum: Berkas Sudah di JPU
Rekomendasi
Misteri Freya, Model...
Misteri Freya, Model Erotis Ukraina yang Diduga Ledakkan Pipa Nord Stream Rusia
Militer Iran: AS dan...
Militer Iran: AS dan Israel Tak Punya Pilihan Selain Kalah dan Menyerah!
Ruben Onsu Curhat, Konflik...
Ruben Onsu Curhat, Konflik dengan Sarwendah Bikin Lelah Fisik dan Mental
Berita Terkini
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved