Dinas Pariwisata Makassar Ingatkan THM Tak Beroperasi Tanpa Izin
Rabu, 24 Juni 2020 - 13:20 WIB
loading...
Dinas Pariwisata Makassar mengingatkan para pengusaha THM tidak beroperasi tanpa izin dari kementerian. Foto: Ilustrasi/Sindonews
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Pariwisata Kota Makassar, mengingatkan kepada usaha hiburan malam untuk tidak beroperasi sebelum mendapatkan izin dari pemerintah pusat.
Peringatan itu menyusul adanya THM yang tutup paksa oleh aparat kepolisian, lantaran beroperasi tanpa izin di tengah pandemi COVID-19 .
Baca Juga: AUHM Minta Pemkot Makassar Beri Kejelasan Soal Pembukaan THM
"Sebaiknya menunggu surat edaran pemerintah pusat," tegas Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid.
Maya sapaannya menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum bisa mengizinkan THM untuk beroperasi mengingat tingkat kerawanan penularan COVID-19 di THM sangat tinggi. Ia masih menunggu keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Peringatan itu menyusul adanya THM yang tutup paksa oleh aparat kepolisian, lantaran beroperasi tanpa izin di tengah pandemi COVID-19 .
Baca Juga: AUHM Minta Pemkot Makassar Beri Kejelasan Soal Pembukaan THM
"Sebaiknya menunggu surat edaran pemerintah pusat," tegas Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid.
Maya sapaannya menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum bisa mengizinkan THM untuk beroperasi mengingat tingkat kerawanan penularan COVID-19 di THM sangat tinggi. Ia masih menunggu keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Lihat Juga :