Pemprov Jatim Pertimbangkan Perpanjang Jam PTM, Ini Alasannya

Rabu, 30 Maret 2022 - 16:04 WIB
loading...
Pemprov Jatim Pertimbangkan Perpanjang Jam PTM, Ini Alasannya
Pemprov Jatim pertimbangkan untuk memperpanjang jam PTM.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Pemprov Jawa Timur mempertimbangkan untuk menambah jam Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Ini karena kondisi COVID-19 semakin membaik dan tingkat vaksinasi yang cukup tinggi.

"Ada usulan wali murid agar jam pelajaran ditambah. Memang pembelajaran tatap muka lebih unggul dibandingkan pembelajaran jarak jauh," Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi, Rabu (30/3/2022).

Dia menambahkan, banyak siswa yang apabila dilakukan pembelajaran jarak jauh tidak bisa mengikuti secara optimal karena berbagai faktor. Misalnya, faktor teknologi yang sinyalnya kurang baik atau guru yang persiapannya kurang matang dalam menyiapkan materi pembelajaran online.

Baca juga: Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran, Serbuan Vaksinasi Booster Dibanjiri Ribuan Buruh

Termasuk daya tangkap siswa yang belum terlalu terbiasa mengikuti pembelajaran online. Sehingga kualitas pembelajaran itu masih kurang optimal. "Karena itu saya sepakat pembelajaran tatap muka masih menjadi prioritas untuk dipertimbangkan dan dilaksanakan. Sekali lagi kami siap melakukan evaluasi untuk meningkatkan pembelajaran tatap muka,” tegas Wahid.

Selain itu, lanjut Wahid juga menyinggung terkait persiapan guru yang kurang matang dalam menyiapkan materi pembelajaran online. Daya tangkap siswa juga belum terbiasa mengikuti pembelajaran online. Sehingga kualitas pembelajaran itu menurun. “Oleh karena itu saya sepakat bahwa PTM masih menjadi prioritas untuk dipertimbangkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti menjelaskan, PTM Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

“Kita semua bahwa kondisi pandemi COVID-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan,” katanya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0915 seconds (0.1#10.140)