Perempuan Penabrak SPKT Polres Pematangsiantar Jadi Tersangka dan Ditahan
Kamis, 24 Maret 2022 - 19:39 WIB
loading...
Polisi menahan dan menetapkan perempuan berinisial FAM sebagai tersangka menabrak ruang SPKT Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara pada Senin (21/3/2022) lalu. Foto/SINDOnews/Rick F Hutapea
A
A
A
MEDAN - Polisi resmi menahan FAM, perempuan yang menabrak ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya warga Siantar Estate, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara itu ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi.
Baca juga: Ngaku Ingin Masuk Surga, Wanita Ini Tabrak Ruang SPKT Mapolres Pematangsiantar
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian sudah dilakukan penahanan," kata Tatan, Kamis (24/3/2022).
Tatan menyebut, saat ini Polda Sumut sedang menunggu hasil pemeriksaan psikologi dari RS Bhayangkara TK II Medan. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menentukan babak lanjutan kasus tersebut.
Untuk saat ini, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 335 ayat 1 Subsider 212 dan Pasal pasal 406 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, melawan petugas dan pengerusakan.
"Kita belum menemukan adanya keterkaitan tersangka dengan jaringan teroris mana pun. Tapi kita tetap dalami ke arah sana," tandasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi.
Baca juga: Ngaku Ingin Masuk Surga, Wanita Ini Tabrak Ruang SPKT Mapolres Pematangsiantar
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian sudah dilakukan penahanan," kata Tatan, Kamis (24/3/2022).
Tatan menyebut, saat ini Polda Sumut sedang menunggu hasil pemeriksaan psikologi dari RS Bhayangkara TK II Medan. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menentukan babak lanjutan kasus tersebut.
Untuk saat ini, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 335 ayat 1 Subsider 212 dan Pasal pasal 406 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, melawan petugas dan pengerusakan.
"Kita belum menemukan adanya keterkaitan tersangka dengan jaringan teroris mana pun. Tapi kita tetap dalami ke arah sana," tandasnya.
Lihat Juga :