4 Bos Investasi Bodong Fikasa Divonis 14 Tahun Penjara, Denda Rp20 Miliar
Rabu, 30 Maret 2022 - 04:33 WIB
loading...
A
A
A
Dalam fakta persidangan Fikasa Grup memiliki sebanyak 2000 nasabah seluruh Indonesia. Di Pekanbaru korbannya sebanyak 10 orang dengan total kerugian Rp 84,9 miliar.
Para korban diiming-imingi bunga sebesar 9 sampai 12 persen jika berinvestasi di Fikasa Group. Hakim juga sependapat dengan dakwaan jaksa bahwa produk promissory notes yang ditawarkan para terdakwa dipersamakan dengan deposito bank. Perusahaan juga tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan OJK dalam menghimpun dana dari masyarakat tersebut. Baca: Ratusan Rumah Warga di Bangka Tengah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung.
Usai menjatuhkan vonis empat terdakwa, hakim juga menjatuh pidana terhadap satu terdakwa lainnya yakni Maryani. Hakim Dahlan dan dua anggota menjatuhkan 12 tahun bui terhadap Maryani, bos Fikasa Grup di Pekanbaru. Hakim juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp15 miliar.
Baca Juga: Warga Diminta Tak Pilih-pilih Vaksin Booster.
Atas hukum itu, lima terdakwa menyatakan banding. "Kita banding," kata Sapardi pengacara empat bos Fikasa.
Para korban diiming-imingi bunga sebesar 9 sampai 12 persen jika berinvestasi di Fikasa Group. Hakim juga sependapat dengan dakwaan jaksa bahwa produk promissory notes yang ditawarkan para terdakwa dipersamakan dengan deposito bank. Perusahaan juga tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan OJK dalam menghimpun dana dari masyarakat tersebut. Baca: Ratusan Rumah Warga di Bangka Tengah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung.
Usai menjatuhkan vonis empat terdakwa, hakim juga menjatuh pidana terhadap satu terdakwa lainnya yakni Maryani. Hakim Dahlan dan dua anggota menjatuhkan 12 tahun bui terhadap Maryani, bos Fikasa Grup di Pekanbaru. Hakim juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp15 miliar.
Baca Juga: Warga Diminta Tak Pilih-pilih Vaksin Booster.
Atas hukum itu, lima terdakwa menyatakan banding. "Kita banding," kata Sapardi pengacara empat bos Fikasa.
(nag)
Lihat Juga :