9 Tahun Menetap di Pekanbaru, 21 Pengungsi Afghanistan dan Myanmar Dipindah ke AS
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Sebanyak 21 pengungsi asal Afghanistan dan Myanmar di Pekanbaru, Riau, dipindahkan ke Amerika Serikat (AS). Para pengungsi ini sudah berada di Pekanbaru selama 8-9 tahun.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menyampaikan, status refugee tidak memberi hak otomatis akan mendapatkan negara penerima (resettlement).
Menurutnya, resettlement sangat terbatas dan pemberian negara ketiga biasanya menunggu waktu tunggu yang lama.
"Setelah menunggu dengan rata-rata waktu 8-9 tahun, 21 pengungsi di Pekanbaru akan menjalani resettlement ke Amerika Serikat. Proses resettlement dimulai dari interview resettlement dengan UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees)," katanya, Selasa (29/3/2022).
Setelah melalui proses interview, selanjutnya profil refugee akan disubmit ke negara ketiga. Lalu interview oleh negara ketiga, dan jika dterima akan dilakukan medical check, dilanjutkan dengan diberangkatkan ke negara ketiga.
"Indonesia adalah salah satu negara yang sering menjadi negara transit pencari suaka dan pengungsi luar negeri (LN). Pada dasarnya pengungsi (refugee) hanya singgah sementara di negara transit," jelasnya.
Dilanjutkan dia, pemindahan pengungsi yang dilakukan hari ini rinciannya adalah dua keluarga dari Tempat Penampungan Rumah Tasqya Pekanbaru, satu keluarga dari Wisma Orchid Pekanbaru, satu orang pengungsi dari Siak Resort Pekanbaru, dan dua orang pengungsi single dari Wisma D’Cops Pekanbaru ke Tempat Penampungan di bawah pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.
"Agar pemindahan berjalan dengan lancar, maka dilakukan pengawasan melekat oleh petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dengan memerintahkan empat petugas pengawalan dari Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dan dua dan petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Jakarta," tutur Jahari.
Dengan dilaksanakannya Pemindahan terhadap 21 orang yang terdiri dari 7 orang pengungsi Warga Negara Myanmar dan 14 orang Pengungsi Warga Negara Afghanistan tersebut, maka jumlah Deteni dan pengungsi yang berada di bawah Pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru adalah sebanyak 893 pengungsi.
"Rinciannya 882 pengungsi difasilitasi oleh IOM (International Organization for Migration atau Organisasi Internasional untuk Migrasi), Immigratoir sebanyak 10 orang yang difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru, pengungsi mandiri sebanyak satu orang," tukasnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menyampaikan, status refugee tidak memberi hak otomatis akan mendapatkan negara penerima (resettlement).
Menurutnya, resettlement sangat terbatas dan pemberian negara ketiga biasanya menunggu waktu tunggu yang lama.
"Setelah menunggu dengan rata-rata waktu 8-9 tahun, 21 pengungsi di Pekanbaru akan menjalani resettlement ke Amerika Serikat. Proses resettlement dimulai dari interview resettlement dengan UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees)," katanya, Selasa (29/3/2022).
Setelah melalui proses interview, selanjutnya profil refugee akan disubmit ke negara ketiga. Lalu interview oleh negara ketiga, dan jika dterima akan dilakukan medical check, dilanjutkan dengan diberangkatkan ke negara ketiga.
"Indonesia adalah salah satu negara yang sering menjadi negara transit pencari suaka dan pengungsi luar negeri (LN). Pada dasarnya pengungsi (refugee) hanya singgah sementara di negara transit," jelasnya.
Dilanjutkan dia, pemindahan pengungsi yang dilakukan hari ini rinciannya adalah dua keluarga dari Tempat Penampungan Rumah Tasqya Pekanbaru, satu keluarga dari Wisma Orchid Pekanbaru, satu orang pengungsi dari Siak Resort Pekanbaru, dan dua orang pengungsi single dari Wisma D’Cops Pekanbaru ke Tempat Penampungan di bawah pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.
"Agar pemindahan berjalan dengan lancar, maka dilakukan pengawasan melekat oleh petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dengan memerintahkan empat petugas pengawalan dari Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dan dua dan petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Jakarta," tutur Jahari.
Dengan dilaksanakannya Pemindahan terhadap 21 orang yang terdiri dari 7 orang pengungsi Warga Negara Myanmar dan 14 orang Pengungsi Warga Negara Afghanistan tersebut, maka jumlah Deteni dan pengungsi yang berada di bawah Pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru adalah sebanyak 893 pengungsi.
"Rinciannya 882 pengungsi difasilitasi oleh IOM (International Organization for Migration atau Organisasi Internasional untuk Migrasi), Immigratoir sebanyak 10 orang yang difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru, pengungsi mandiri sebanyak satu orang," tukasnya.
(hsk)