Jadi DPO Korupsi, Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Ditangkap Tim Cyber Crime Polda

Selasa, 29 Maret 2022 - 10:05 WIB
loading...
Jadi DPO Korupsi, Ketua...
Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini ditangkap Tim Cyber Crime Polda Kalbar.Foto/ist
A A A
PONTIANAK - Tim Cybercrime Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap DPO kasus korupsi , Joni Isnaini. Sebelumnya, Ketua Kadin Kalbar ini ditetapkan tersangka dan DPO kasus korupsi pengerjaan peningkatan jalan pada 2019 senilai miliaran rupiah.

Penangkapan ini sekaligus menghentikan langkah Joni untuk melarikan diri atau menghindari kejaran polisi.

Sebelumnya, Polda Kalbar menahan tiga orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang) Tanah Hitam di Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar.

Baca juga: Kasus Suap Izin Tambang, Kejari Panggil Mantan Bupati Tanah Bumbu Jadi Saksi

Tiga orang tersebut Sukri dan Syarif Amin yang merupakan mantan pejabat di Dinas PUPR Provinsi Kalbar. Sementara satu tersangka lainnya adalah Faisal, sebagai pelaksana kerja PT Batu Alam Berkah (PT BAB)

“Sejauh ini yang baru ditahan tiga orang. Sukri, Amin, dan Faisal. Ketiganya sudah diambil keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (28/2/2022).

Jansen mengatakan, dari tiga orang tersangka itu, hanya dua orang yang memenuhi panggilan dan langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Faisal sendiri, terpaksa dijemput paksa setelah mangkir dari dua kali pemanggilan.

“Faisal terpaksa dijemput paksa, dengan kata lain ia tidak kooperatif,” tegas Jansen.

Pada kesempatan sebelumnya, Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro juga menegaskan, Joni buron korupsi pengerjaan peningkatan jalan Jawai-Tebas-Tanah Itam di Kabupaten Sambas Dinas PUPR Provinsi Kalbar THN anggaran 2019.

Joni pernah mengajukan praperadilan ke PN Pontianak. “Praperadilan itu haknya, setiap tersangka berhak, hak praperadilan, hak melaporkan, tetapi dia punya kewajiban untuk memenuhi panggilan sebagai warga yang baik,” papar Kapolda.

PN Pontianak menolak gugatan praperadilan yang diajukan Joni Isnaini Cs atas status tersangka yang ditetapkan Polda Kalbar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (14/03/2022).
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7974 seconds (0.1#10.140)