Jadi DPO Korupsi, Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Ditangkap Tim Cyber Crime Polda
Selasa, 29 Maret 2022 - 10:05 WIB
loading...
Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini ditangkap Tim Cyber Crime Polda Kalbar.Foto/ist
A
A
A
PONTIANAK - Tim Cybercrime Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap DPO kasus korupsi , Joni Isnaini. Sebelumnya, Ketua Kadin Kalbar ini ditetapkan tersangka dan DPO kasus korupsi pengerjaan peningkatan jalan pada 2019 senilai miliaran rupiah.
Penangkapan ini sekaligus menghentikan langkah Joni untuk melarikan diri atau menghindari kejaran polisi.
Sebelumnya, Polda Kalbar menahan tiga orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang) Tanah Hitam di Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar.
Baca juga: Kasus Suap Izin Tambang, Kejari Panggil Mantan Bupati Tanah Bumbu Jadi Saksi
Tiga orang tersebut Sukri dan Syarif Amin yang merupakan mantan pejabat di Dinas PUPR Provinsi Kalbar. Sementara satu tersangka lainnya adalah Faisal, sebagai pelaksana kerja PT Batu Alam Berkah (PT BAB)
“Sejauh ini yang baru ditahan tiga orang. Sukri, Amin, dan Faisal. Ketiganya sudah diambil keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (28/2/2022).
Jansen mengatakan, dari tiga orang tersangka itu, hanya dua orang yang memenuhi panggilan dan langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Faisal sendiri, terpaksa dijemput paksa setelah mangkir dari dua kali pemanggilan.
Penangkapan ini sekaligus menghentikan langkah Joni untuk melarikan diri atau menghindari kejaran polisi.
Sebelumnya, Polda Kalbar menahan tiga orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang) Tanah Hitam di Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar.
Baca juga: Kasus Suap Izin Tambang, Kejari Panggil Mantan Bupati Tanah Bumbu Jadi Saksi
Tiga orang tersebut Sukri dan Syarif Amin yang merupakan mantan pejabat di Dinas PUPR Provinsi Kalbar. Sementara satu tersangka lainnya adalah Faisal, sebagai pelaksana kerja PT Batu Alam Berkah (PT BAB)
“Sejauh ini yang baru ditahan tiga orang. Sukri, Amin, dan Faisal. Ketiganya sudah diambil keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (28/2/2022).
Jansen mengatakan, dari tiga orang tersangka itu, hanya dua orang yang memenuhi panggilan dan langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Faisal sendiri, terpaksa dijemput paksa setelah mangkir dari dua kali pemanggilan.
Lihat Juga :