Dampak Pandemi, Pembayaran Pajak di Sidrap Turun pada Tahun 2021
Selasa, 29 Maret 2022 - 07:46 WIB
loading...
A
A
A
Dia berharap, pelaksanaan Sosialisasi PBB-P2 dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi pemerintah daerah dengan para kolektor dan pembantu kolektor.
"Kita mendekatkan diri untuk bersinergi membangun sebuah komitmen, apa yang menjadi kendala di lapangan kita bicarakan untuk mencari solusinya bersama," tutupnya.
Sosialisasi PBB-P2 dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat yang memaparkan bahwa pungutan pajak retribusi PPB dari masyarakat mewujudkan visi-misi pemerintah dalam mendorong pembangunan di Kabupaten Sidrap.
"Alhamdulillah, pajak dan retribusi PBB dari masyarakat Sidrap telah dirasakan kontribusinya dalam meningkatkan pembangunan, mewujudkan visi-misi yang tertuang dalam rencana pembagunan jangka menengah daerah (RPJMD)," papar Andi Rahmat.
Baca Juga: Tanah Ambles di Desa Kampale Sidrap, Warga Harap Perhatian Pemerintah
Lebih lanjut, ia menguraikan, beberapa perubahan dari Perda lama ke Perda baru, salah satunya Nilai Objek Pajak (NJOP) yang tertuang dalam Perda No.4 Tahun 2013, memiliki dua tarif pajak yaitu 0,1 persen untuk NJOP dibawah Rp1 miliar. Sementara NJOP di atas Rp1 miliar, dikenakan tarif 0,2 persen dan NJOP tidak kena pajak senilai Rp10 juta.
"Kita mendekatkan diri untuk bersinergi membangun sebuah komitmen, apa yang menjadi kendala di lapangan kita bicarakan untuk mencari solusinya bersama," tutupnya.
Sosialisasi PBB-P2 dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat yang memaparkan bahwa pungutan pajak retribusi PPB dari masyarakat mewujudkan visi-misi pemerintah dalam mendorong pembangunan di Kabupaten Sidrap.
"Alhamdulillah, pajak dan retribusi PBB dari masyarakat Sidrap telah dirasakan kontribusinya dalam meningkatkan pembangunan, mewujudkan visi-misi yang tertuang dalam rencana pembagunan jangka menengah daerah (RPJMD)," papar Andi Rahmat.
Baca Juga: Tanah Ambles di Desa Kampale Sidrap, Warga Harap Perhatian Pemerintah
Lebih lanjut, ia menguraikan, beberapa perubahan dari Perda lama ke Perda baru, salah satunya Nilai Objek Pajak (NJOP) yang tertuang dalam Perda No.4 Tahun 2013, memiliki dua tarif pajak yaitu 0,1 persen untuk NJOP dibawah Rp1 miliar. Sementara NJOP di atas Rp1 miliar, dikenakan tarif 0,2 persen dan NJOP tidak kena pajak senilai Rp10 juta.
Lihat Juga :