Dampak Pandemi, Pembayaran Pajak di Sidrap Turun pada Tahun 2021
Selasa, 29 Maret 2022 - 07:46 WIB
loading...
Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022. Foto/Andi Mappanyukki
A
A
A
SIDRAP - Pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun terakhir ini turut berdampak pada pembayaran wajib pajak di daerah, termasuk di Kabupaten Sidrap .
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Muhammad Yusuf menyampaikan, mengacu pada Perda yang lahir tahun 2021, terjadi tren penurunan dalam pembayaran wajib pajak.
"Ini karena ada kebijakan dari pemerintah bersama anggota DPRD, utamanya di masa pandemi ini, bagaimana membantu masyarakat dalam hal pembayaran PBB," jelasnya, saat melakukan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) tahun 2022.
Baca Juga: Ketersediaan dan Harga Bahan PokokDijamin Aman Jelang Ramadan
Diketahui, kegiatan sosialisasi itu berlangsung selama dua hari di lokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Maritengngae, Senin (28/3/2022), dan Kecamatan Watang Pulu, Selasa (29/3/2022).
Lanjut Muhammad Yusuf, berbeda dengan pembayaran wajib pajak, tahun ini biaya operasional (BOP) atau upah jasa pungut wajib pajak ada kenaikan dari tahun 2021 ke tahun 2022.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Muhammad Yusuf menyampaikan, mengacu pada Perda yang lahir tahun 2021, terjadi tren penurunan dalam pembayaran wajib pajak.
"Ini karena ada kebijakan dari pemerintah bersama anggota DPRD, utamanya di masa pandemi ini, bagaimana membantu masyarakat dalam hal pembayaran PBB," jelasnya, saat melakukan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) tahun 2022.
Baca Juga: Ketersediaan dan Harga Bahan PokokDijamin Aman Jelang Ramadan
Diketahui, kegiatan sosialisasi itu berlangsung selama dua hari di lokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Maritengngae, Senin (28/3/2022), dan Kecamatan Watang Pulu, Selasa (29/3/2022).
Lanjut Muhammad Yusuf, berbeda dengan pembayaran wajib pajak, tahun ini biaya operasional (BOP) atau upah jasa pungut wajib pajak ada kenaikan dari tahun 2021 ke tahun 2022.
Lihat Juga :