4 Oknum Polisi Tersangka Pembunuh Tahanan segera Jalani Sidang
Selasa, 29 Maret 2022 - 00:33 WIB
loading...
Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau menemukan indikasi empat anggota kepolisian lalai dalam tugas hingga mengakibatkan seorang tahanan meninggal dunia. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Kasus meninggalnya tahanan bernama Hermanto (45) di dalam sel Polsek Lubuk Linggau Utara, Senin (14/2/2022) segera disidang. Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau menemukan indikasi empat anggota kepolisian lalai dalam tugas hingga mengakibatkan seorang tahanan meninggal dunia.
"Untuk terduga tersangka oknum anggota Polsek sedang kita lakukan penyidikan. Untuk proses hukumnya akan segera kita limpahkan ke Kejari Lubuk Linggau. Semua berkas untuk tahap satu akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi, Senin (28/3/2022).
Romi menjelaskan, keempat pelaku saat ini sudah ditahan dan status mereka pun sudah menjadi tersangka dalam penganiayaan di dalam tahanan. Selain menghadapi perkara hukum pidana, keempatnya akan dibawa ke sidang etik. Baca juga: Penyebab Ibunda Kalina Ocktaranny Meninggal, Idap Kanker dan Komplikasi
"Untuk sanksi etik semua ditangani oleh Propam. Kita proses sanksi pidananya. Untuk proses etik itu sedang berjalan di propam Lubuk Linggau," jelas Romi.
Romi berharap kasus penganiayaan terhadap tahanan tidak terulang kembali. Dirinya turut menyesali tahanan yang meninggal dunia dari peristiwa tersebut. Kasus ini turut mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat.
"Saya selalu mengimbau agar peristiwa ini tidak terulang dengan memberikan sosialisasi kepada para Kanit Reskrim dan anggota agar memahami Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019," ucapnya.
"Untuk terduga tersangka oknum anggota Polsek sedang kita lakukan penyidikan. Untuk proses hukumnya akan segera kita limpahkan ke Kejari Lubuk Linggau. Semua berkas untuk tahap satu akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi, Senin (28/3/2022).
Romi menjelaskan, keempat pelaku saat ini sudah ditahan dan status mereka pun sudah menjadi tersangka dalam penganiayaan di dalam tahanan. Selain menghadapi perkara hukum pidana, keempatnya akan dibawa ke sidang etik. Baca juga: Penyebab Ibunda Kalina Ocktaranny Meninggal, Idap Kanker dan Komplikasi
"Untuk sanksi etik semua ditangani oleh Propam. Kita proses sanksi pidananya. Untuk proses etik itu sedang berjalan di propam Lubuk Linggau," jelas Romi.
Romi berharap kasus penganiayaan terhadap tahanan tidak terulang kembali. Dirinya turut menyesali tahanan yang meninggal dunia dari peristiwa tersebut. Kasus ini turut mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat.
"Saya selalu mengimbau agar peristiwa ini tidak terulang dengan memberikan sosialisasi kepada para Kanit Reskrim dan anggota agar memahami Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019," ucapnya.
Lihat Juga :