Edarkan Sabu, Eks Pemain Sinetron Preman Pensiun Divonis 7 Tahun Penjara

Senin, 28 Maret 2022 - 13:21 WIB
loading...
Edarkan Sabu, Eks Pemain...
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun enam bulan, kepada Nio Juanda Yasin alias Boris.

Vonis berat terhadap eks pemain sinetron itu, dijatuhkan hakim yang menyatakan Boris terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Bale Bandung, pada 18 Januari 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Adrianus Agung Putrantono dan dua anggotanya menilai, Boris bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca juga: Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," ujar hakim dalam petikan putusannya yang dilihat, Senin (28/3/2022).

Tidak hanya hukuman penjara, Boris juga dijatuhi hukuman berat lainnya, yakni hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tak mampu dibayar, Boris harus menggantinya dengan pidana penjara selama satu bulan.

Diketahui, vonis tersebut lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Boris dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Siswa SMA di Bandung...
Siswa SMA di Bandung Tewas Dikeroyok, Sahroni: Jangan Normalisasi Pelaku Anak, Hukum Berat!
Bukan Sekadar Penertiban:...
Bukan Sekadar Penertiban: Sisi Lain Satpol PP Bandung yang Hangat Melayani
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Hujan Tak Surutkan Antusiasme...
Hujan Tak Surutkan Antusiasme Warga Sambut Prabowo di Bandung
Bandung Jadi Destinasi...
Bandung Jadi Destinasi Favorit saat Libur Panjang, Ini 3 Tempat Wisata Paling Hits
Rekomendasi
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Respons Aksi China,...
Respons Aksi China, Jepang Perkuat Pertahanan Sisi Barat Daya
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Berita Terkini
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved