Edarkan Sabu, Eks Pemain Sinetron Preman Pensiun Divonis 7 Tahun Penjara
Senin, 28 Maret 2022 - 13:21 WIB
loading...
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun enam bulan, kepada Nio Juanda Yasin alias Boris.
Vonis berat terhadap eks pemain sinetron itu, dijatuhkan hakim yang menyatakan Boris terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Bale Bandung, pada 18 Januari 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Adrianus Agung Putrantono dan dua anggotanya menilai, Boris bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Baca juga: Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," ujar hakim dalam petikan putusannya yang dilihat, Senin (28/3/2022).
Tidak hanya hukuman penjara, Boris juga dijatuhi hukuman berat lainnya, yakni hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tak mampu dibayar, Boris harus menggantinya dengan pidana penjara selama satu bulan.
Diketahui, vonis tersebut lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Boris dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Vonis berat terhadap eks pemain sinetron itu, dijatuhkan hakim yang menyatakan Boris terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Bale Bandung, pada 18 Januari 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Adrianus Agung Putrantono dan dua anggotanya menilai, Boris bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Baca juga: Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," ujar hakim dalam petikan putusannya yang dilihat, Senin (28/3/2022).
Tidak hanya hukuman penjara, Boris juga dijatuhi hukuman berat lainnya, yakni hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tak mampu dibayar, Boris harus menggantinya dengan pidana penjara selama satu bulan.
Diketahui, vonis tersebut lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Boris dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Lihat Juga :