Warung Berkedok Kafe Digerebek, Polisi Sita Ratusan Botol Miras

Minggu, 27 Maret 2022 - 19:04 WIB
loading...
A A A
"Dari keterangan pengelola kafe, untuk 10 dus botol miras kosong itu hasil penjualan malam ini saja," imbuh Fahrudi.

Dia menilai, operasional kafe tersebut tidak lagi sesuai dengan perizinan yang diberikan. Sebab, izin pendirian kafe tersebut hanya sekedar kafe mikro yang tidak diizinkan untuk menjual miras.

"Kafe itu hitungannya kafe mikro yang tidak ada izin untuk menjual miras, tapi malah ada DJ-nya, bar, jualan miras mulai dari level bawah sampai level atas, kayak kafe cuma outdoor, harganya lebih murah, sehingga banyak remaja yang datang," beber dia.



Saat ini, RF dan 114 botol miras yang belum terjual telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemanggilan kepada pemilik kafe berinisial RN.

Tim Polsek Samarinda Ulu pun mengamankan pejual miras RF beserta 114 botol haram, nantinya pemilik kafe inisial RN akan di panggil untuk dimintai keterangan.

"Semua miras telah kita amankan, rencananya kita akan memanggil pemilik kafe, sedangkan pengelola kita kenakan tindakan pidana tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Perda," terang Fahrudi.

Polsek Samarinda Ulu berhasil amankan 114 botol miras berbagai jenis yang disita belum terjual. Sedangkan ada 10 dus atau 120 botol lainnya yang disebut telah terjual dalam semalam.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8051 seconds (0.1#10.140)