NU dan Muhammadiyah Makassar Sepakat Aturan Pengeras Suara di Masjid

Minggu, 27 Maret 2022 - 09:22 WIB
loading...
A A A
"Termasuk terkait pengeras suara, saya juga setuju. Kebijakan pemerintah tidak melarang adzan, hanya saja ditekankan lebih disiplin terutama suara mengaji kalau bisa jangan terlalu lama durasinya," katanya.

Apabila masjid saling berdekatan tentunya akan mengganggu jalannya ibadah. "Termasuk khotbah sebaiknya suara dalam masjid saja. Cukup yang dikeluarkan adalah suara adzan," paparnya.



Abdul Wahid juga mengingatkan kepada masyarakat agar menyaring ceramah yang layak dicerna. "Mari kita dukung pemerintah dalam mendekati bulan ramadan, dan mari kita kendalikan diri, serta mari kita saling menghargai sesama umat beragama," terangnya.

Ketua FKUB Kota Makassar, Prof Arifuddin Ahmad menyampaikan bahwa diksi tidak tepat akan memicu terjadinya masalah terkait pengeras suara menjelang ramadan.

Dia pun melihat semakin hari tingkat kerukunan umat antarberagama semakin baik. "Terkait pengaturan pengeras suara oleh Menteri Agama ini tidak melarang adzan dan tidak mengatur adzan. Sekali lagi adzan tidak diatur melainkan volume suaranya saja dikurangi," tutupnya.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1631 seconds (0.1#10.140)