NU dan Muhammadiyah Makassar Sepakat Aturan Pengeras Suara di Masjid

Minggu, 27 Maret 2022 - 09:22 WIB
loading...
NU dan Muhammadiyah Makassar Sepakat Aturan Pengeras Suara di Masjid
Dialog bertema Urgensi Moderasi Beragama dalam Menyikapi Dinamika Kebangsaan di Makassar, Sabtu (26/3/2022). Foto/Muhaimin
A A A
MAKASSAR - Lembaga Kajian Serum institute menggelar dialog Urgensi Moderasi Beragama dalam Menyikapi Dinamika Kebangsaan di Makassar, Sabtu (26/3/2022).

Ketua Nahdlatul Ulama ( NU ) Sulsel, Kaswad Sartono mengatakan bahwa sampai sejauh ini toleransi sesama umat beragama di Sulsel semakin baik. Semangat kebersamaan masih terjaga.

"NU dan Muhammadiyah tetap rukun. Bahkan susah dibedakan mana NU dan Muhammadiyah hari ini, karena hampir setiap saat bersama," katanya.

Terkait pengaturan pengeras suara masjid , Kaswad mengatakan bahwa Menteri Agama tidak melarang dikumandangkan adzan. Tapi mengatur volume agar tidak saling mengganggu masjid yang berdekatan.



"Posisi pemerintah di dalam hal ibadah tentunya pemerintah berkewajjban memfasilitasi insfrastruktur pembangunan masjid dan rumah ibadah lainya. Tetapi pemerintah tidak boleh mengatur aturan di dalam ibadah karena ini praktik ibadah ritual. Kementerian Agama mengatur pengeras suara bukan adzan," tandasnya.

Pimpinan Muhammadiyah Kota Makassar, Mujahid Abdul Djabbar juga sepakat dengan aturan pengeras suara di masjid.

"Sebenarnya yang kita permasalahkan adalah toanya. Ada masjid yang sudah tidak bagus toanya sehingga bising keluar. Harus dua-duanya baik, suara keluar perlu kita seleksi agar bagus didengar masyarakat dan juga nyaman dalam mendengarkan," jelasnya.

"Terkait dengan pembatasan pengeras suara, baik yang keluar dan ke dalam, harus disesuaikan agar tidak saling mengganggu," sambungnya.

Sementara itu, tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat Abdul Wahid mengatakan bahwa berkaitan dengan adanya dialog kebangsaan kali ini tentunya seluruh pihak saling menghargai sesama umat beragama.

"Termasuk terkait pengeras suara, saya juga setuju. Kebijakan pemerintah tidak melarang adzan, hanya saja ditekankan lebih disiplin terutama suara mengaji kalau bisa jangan terlalu lama durasinya," katanya.

Apabila masjid saling berdekatan tentunya akan mengganggu jalannya ibadah. "Termasuk khotbah sebaiknya suara dalam masjid saja. Cukup yang dikeluarkan adalah suara adzan," paparnya.



Abdul Wahid juga mengingatkan kepada masyarakat agar menyaring ceramah yang layak dicerna. "Mari kita dukung pemerintah dalam mendekati bulan ramadan, dan mari kita kendalikan diri, serta mari kita saling menghargai sesama umat beragama," terangnya.

Ketua FKUB Kota Makassar, Prof Arifuddin Ahmad menyampaikan bahwa diksi tidak tepat akan memicu terjadinya masalah terkait pengeras suara menjelang ramadan.

Dia pun melihat semakin hari tingkat kerukunan umat antarberagama semakin baik. "Terkait pengaturan pengeras suara oleh Menteri Agama ini tidak melarang adzan dan tidak mengatur adzan. Sekali lagi adzan tidak diatur melainkan volume suaranya saja dikurangi," tutupnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)