Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Pangandaran Dibahas Badan Kehormatan

Rabu, 17 Juni 2020 - 11:29 WIB
loading...
Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Pangandaran Dibahas Badan Kehormatan
Ketua Badan Kehormatan DPRD Pangandaran Ucup Supriatna
A A A
PANGANDARAN - Pengaduan yang datang sejumlah masyarakat terkait pembubaran karantina khusus oleh salah satu anggota DPRD Pangandaran sudah teragendakan Badan Kehormatan DPRD untuk dibahas.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran Ucup Supriatna mengatakan, setelah dibentuk Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran bakal menggelar beberapa agenda.

"Kami bersama anggota sudah membahas Tata Tertib dan Tata Beracara yang kemudian akan diusulkan ke pimpinan DPRD," kata Ucup.

Ucup menambahkan, Badan Kehormatan akan membahas soal aduan dari beberapa pihak terkait pelaporan adanya anggota DPRD yang telah membubarkan tempat karantina khusus pemudik beberapa waktu lalu.

"Kami akan tindaklanjut sesuai pelaporan meskipun Badan Kehormatan baru saja dibentuk, karena kejadiannya sudah masuk sebelum Badan Kehormatan dibentuk," tambah Ucup.

Ucup menjelaskan, Badan Kehormatan DPRD berkewajiban menindaklanjut yang diatur dalam tata beracara.

"Jika dikaji, anggota DPRD yang melakukan pembubaran karantina khusus pemudik di Kecamatan Cimerak terdapat dua dugaan pelanggaran yakni dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan pelanggaran hukum," terang Ucup.

Untuk dugaan pelanggaran hukum menjadi ranah Polisi sedangkan dugaan pelanggaran kode etik menjadi ranah Badan Kehormatan DPRD.

"Badan Kehormatan akan mengeluarkan keputusan tidak keluar dari koridor dengan melihat azas keadilan," papar Ucup.

Badan Kehormatan akan melakukan pemanggilan pelapor, saksi, terlapor, dan melakukan investigasi ke lapangan dan terlapor juga berhak mengeluarkan pembelaan.

Setelah itu kata Ucup, Badan Kehormatan akan mendapatkan keputusan apakah anggota DPRD tersebut masuk kategori pelanggaran berat atau ringan selanjutnya akan ajukan ke pimpinan DPRD.

"Bisa jadi terlapor dikenakan sanksi mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tulisan, juga bisa dikenakan pelanggaran berat berupa permohonan diberhentikan di AKD serta bisa juga diberhentikan sementara dari keanggotaan DPRD," tegas Ucup. (Syamsul Ma'arif)
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0832 seconds (0.1#10.140)