Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Pangandaran Dibahas Badan Kehormatan
Rabu, 17 Juni 2020 - 11:29 WIB
loading...
Ketua Badan Kehormatan DPRD Pangandaran Ucup Supriatna
A
A
A
PANGANDARAN - Pengaduan yang datang sejumlah masyarakat terkait pembubaran karantina khusus oleh salah satu anggota DPRD Pangandaran sudah teragendakan Badan Kehormatan DPRD untuk dibahas.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran Ucup Supriatna mengatakan, setelah dibentuk Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran bakal menggelar beberapa agenda.
"Kami bersama anggota sudah membahas Tata Tertib dan Tata Beracara yang kemudian akan diusulkan ke pimpinan DPRD," kata Ucup.
Ucup menambahkan, Badan Kehormatan akan membahas soal aduan dari beberapa pihak terkait pelaporan adanya anggota DPRD yang telah membubarkan tempat karantina khusus pemudik beberapa waktu lalu.
"Kami akan tindaklanjut sesuai pelaporan meskipun Badan Kehormatan baru saja dibentuk, karena kejadiannya sudah masuk sebelum Badan Kehormatan dibentuk," tambah Ucup.
Ucup menjelaskan, Badan Kehormatan DPRD berkewajiban menindaklanjut yang diatur dalam tata beracara.
"Jika dikaji, anggota DPRD yang melakukan pembubaran karantina khusus pemudik di Kecamatan Cimerak terdapat dua dugaan pelanggaran yakni dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan pelanggaran hukum," terang Ucup.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran Ucup Supriatna mengatakan, setelah dibentuk Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran bakal menggelar beberapa agenda.
"Kami bersama anggota sudah membahas Tata Tertib dan Tata Beracara yang kemudian akan diusulkan ke pimpinan DPRD," kata Ucup.
Ucup menambahkan, Badan Kehormatan akan membahas soal aduan dari beberapa pihak terkait pelaporan adanya anggota DPRD yang telah membubarkan tempat karantina khusus pemudik beberapa waktu lalu.
"Kami akan tindaklanjut sesuai pelaporan meskipun Badan Kehormatan baru saja dibentuk, karena kejadiannya sudah masuk sebelum Badan Kehormatan dibentuk," tambah Ucup.
Ucup menjelaskan, Badan Kehormatan DPRD berkewajiban menindaklanjut yang diatur dalam tata beracara.
"Jika dikaji, anggota DPRD yang melakukan pembubaran karantina khusus pemudik di Kecamatan Cimerak terdapat dua dugaan pelanggaran yakni dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan pelanggaran hukum," terang Ucup.