Astaga! Ada Mahasiswa Terlilit Pinjol Ilegal hingga Rp200 Jutaan
Kamis, 24 Maret 2022 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
Per 2 Maret 2022 tercatat 102 Fintech yang berizin di OJK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan mengembalikan tepat waktu. Namun demikian sejak 2018 sampai saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol ilegal dan mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Di Sulawesi Utara (Sulut) sendiri, jumlah Pinjaman yang disalurkan sejumlah Rp117,3 miliar dengan pertumbuhan secara yoy 98,11 persen. "Adapun akumulasi penyaluran pinjaman online sejak tahun 2016 hingga saat ini sebesar Rp2.17 triliun, tumbuh sebesar 98,74 persen yoy dengan jumlah peminjam sebanyak 484.555 akun dan pemberi pijaman sebanyak 5.014 akun," tutur Darwisman
Darwisman juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda oleh tawaran pembiayaan dari pinjol ilegal, yang masih marak dan sangat merugikan masyarakat dengan jeratan bunga dan denda yang sangat besar. Baca juga: Khofifah Harap OJK Mampu Memperkuat Ekosistem Industri Jasa Keuangan Jatim
"Masyarakat perlu lebih waspada karena dalam beberapa kasus penipuan berkedok pinjaman online ini semakin berkembang dengan modus uang kaget/salah transfer ke rekening pribadi dan sebagainya," kata Darwisman.
Di Sulawesi Utara (Sulut) sendiri, jumlah Pinjaman yang disalurkan sejumlah Rp117,3 miliar dengan pertumbuhan secara yoy 98,11 persen. "Adapun akumulasi penyaluran pinjaman online sejak tahun 2016 hingga saat ini sebesar Rp2.17 triliun, tumbuh sebesar 98,74 persen yoy dengan jumlah peminjam sebanyak 484.555 akun dan pemberi pijaman sebanyak 5.014 akun," tutur Darwisman
Darwisman juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda oleh tawaran pembiayaan dari pinjol ilegal, yang masih marak dan sangat merugikan masyarakat dengan jeratan bunga dan denda yang sangat besar. Baca juga: Khofifah Harap OJK Mampu Memperkuat Ekosistem Industri Jasa Keuangan Jatim
"Masyarakat perlu lebih waspada karena dalam beberapa kasus penipuan berkedok pinjaman online ini semakin berkembang dengan modus uang kaget/salah transfer ke rekening pribadi dan sebagainya," kata Darwisman.
(don)
Lihat Juga :