Astaga! Ada Mahasiswa Terlilit Pinjol Ilegal hingga Rp200 Jutaan

Kamis, 24 Maret 2022 - 13:26 WIB
loading...
Astaga! Ada Mahasiswa...
OJK Sulutgomalut menyebutkan bahwa ada seorang mahasiswa yang meminjam di 40-an pinjaman online (pinjol) ilegal dengan total pinjaman Rp200 jutaan dengan sistem gali lobang. Foto SINDOnews
A A A
MANADO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (Sulutgomalut) menyebutkan bahwa ada seorang mahasiswa yang meminjam di 40-an pinjaman online (pinjol) ilegal dengan total pinjaman Rp200 jutaan dengan sistem “gali lobang”. Akibatnya, orang tua mahasiswa tersebut harus menjual aset untuk menutupi pinjaman karena malu sudah tersebar data diri anak tersebut.

Kepala OJK Sulutgomalut, Darwisman pada Webinar OJK Goes to Sulut dengan tema 'Pinjol, Manfaat dan Resiko bagi Masyarakat' mengatakan, pihakanya menerima neberapa pengaduan yang masuk antara lain ada seorang ibu mengadu karena namanya tercatat di SLIK yang dilaporkan oleh salah satu fintech legal.

"Merasa tidak pernah mengakses, ternyata keluarganya yang menggunakan data pribadi ibu tersebut," ujar Darwisman pada webinar tersebut, Kamis (24/3/2022). Baca juga: Komisi XI DPR RI: Sudah Beredar 14 Nama Calon Dewan Komisioner OJK



Ada juga seorang tokoh masyarakat yang tidak sadar mengakses fintech illegal karena bunga yang besar dia sudah tidak mampu bayar, akhirnya namanya tersebar di masyarakat. Bahkan di beberapa daerah, kata dia, ada yang sampai tewas bunuh diri karena pinjol ilegal.

"Di Jakarta Selatan ada supir taksi yang tewas gantung diri, diwonogiri seorang perempuan tewas gantung diri bahkan di Tapanuli Utara tewas dibakar saudara karena terlibat pinjol ilegal," bebernya.

Lebih lanjut Darwisman mengatakan bahwa di era digitalisai saat ini, sudah tidak asing lagi dengan istilah pinjaman online atau Pinjol. OJK, lanjut dia, membuat regulasi kegiatan usaha Pinjol ini melalui POJK No 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Per 2 Maret 2022 tercatat 102 Fintech yang berizin di OJK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan mengembalikan tepat waktu. Namun demikian sejak 2018 sampai saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol ilegal dan mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Di Sulawesi Utara (Sulut) sendiri, jumlah Pinjaman yang disalurkan sejumlah Rp117,3 miliar dengan pertumbuhan secara yoy 98,11 persen. "Adapun akumulasi penyaluran pinjaman online sejak tahun 2016 hingga saat ini sebesar Rp2.17 triliun, tumbuh sebesar 98,74 persen yoy dengan jumlah peminjam sebanyak 484.555 akun dan pemberi pijaman sebanyak 5.014 akun," tutur Darwisman

Darwisman juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda oleh tawaran pembiayaan dari pinjol ilegal, yang masih marak dan sangat merugikan masyarakat dengan jeratan bunga dan denda yang sangat besar. Baca juga: Khofifah Harap OJK Mampu Memperkuat Ekosistem Industri Jasa Keuangan Jatim

"Masyarakat perlu lebih waspada karena dalam beberapa kasus penipuan berkedok pinjaman online ini semakin berkembang dengan modus uang kaget/salah transfer ke rekening pribadi dan sebagainya," kata Darwisman.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Oknum Anggota DPRD Pandeglang...
Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dipecat Partai karena Diduga Lakukan Kekerasan Perempuan hingga Pinjol
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Pelaku Pencurian Uang...
Pelaku Pencurian Uang Rp138 Juta Buat Bayar Pinjol Diamankan Polres Jaksel
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Rekomendasi
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved