Sepanjang 2021 Polisi Berhasil Selamatkan 10.404 Satwa Dilindungi

Rabu, 23 Maret 2022 - 16:39 WIB
loading...
Sepanjang 2021 Polisi...
Polda Jatim mendapat penghargaan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).Foto/Lukman
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) mendapat penghargaan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas penegakan hukum dalam penanganan kasus tindak pidana satwa liar di Jatim.

Berdasarkan catatan Ditjen KSDAE Kementerian LHK, sepanjang tahun 2021 terdapat 27 kasus tindak pidana satwa liar yang ditangani oleh Polda Jatim dan polres jajaran. Dari puluhan kasus tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 10.404 satwa liar yang dilindungi.

Baca juga: Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Dirjen KSDAE

Dirjen KSDAE, Kementerian LHK Wiratno mengatakan, penyelundupan satwa dari Indonesia Timur, Terutama paruh bengkok, di Maluku, di Papua, bahkan termasuk cenderawasih, masih kerap terjadi. "Prestasi Polda Jawa Timur saya kira sudah terbukti mulai tahun 2015 sampai dengan 2022 selalu ada proses penegakan hukum,” katanya, Rabu (23/3/2022).

Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menambahkan, tanpa koordinasi, komunikasi dan kolaborasi yang baik, kejahatan konservasi satwa liar maupun tumbuhan tidak dapat terungkap. “Pemberian penghargaan ini tentunya akan memberikan semangat bagi seluruh anggota di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, untuk mengungkap maraknya peredaran penjualan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, pihaknya terus berkolaborasi dengan TNI AL, TNI AU dan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).

“Kami tidak bisa melakukan upaya penegakkan hukum sendirian dalam mengatasi kasus-kasus penjualan tumbuhan dan satwa liar. Apalagi belakangan terus marak dengan berbagai macam modus operandi,” ujarnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1733 seconds (0.1#10.140)