Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Dirjen KSDAE
loading...
A
A
A
SIDOARJO - Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan kepada Kapolda Jawa Timur, Kapolresta Sidoarjo, dan jajarannya.
Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno menyerahkan langsung piagam penghargaan kepada Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo mewakili Kapolda Jatim. Serta sejumlah pejabat utama Polda Jatim, Ditreskrimsus Polda Jatim, Kapolresta Sidoarjo dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Baca juga: Remas Payudara dan Gerayangi Organ Intim SPG, Penjahat Kelamin di Surabaya Kena Batunya
Penghargaan tersebut atas komitmen Polda Jatim melindungi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Jawa Timur, melalui penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran penjualan tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Berdasarkan catatan KSDAE KLHK RI, sepanjang 2021 terdapat 27 kasus peredaran TSL ditangani Polda Jatim dan polres jajaran. Dari puluhan kasus tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan 10.404 satwa liar dilindungi.
Menurut Direktur Jenderal KSDAE KLHK, Wiratno, penegakan hukum yang dilakukan Polda Jatim dan jajaran sangat menentukan komitmen penumpasan peredaran TSL di Pulau Jawa, bahkan Indonesia.
Mengingat Jawa Timur menjadi jalur sekaligus pasar peredaran TSL yang berasal dari beberapa wilayah lain di Indonesia. Seperti Sulawesi, Kalimantan, Kepulauan Nusa Tenggara, hingga Papua.
“Mereka telah terbukti membantu penegakan hukum dan pencegahan perdagangan satwa liar di wilayah Jawa. Kita tahu, penyelundupan satwa dari Indonesia Timur, terutama (burung) paruh bengkok, di Maluku, di Papua, bahkan termasuk cenderawasih, itu masih diselundupkan,” jelas Wiratno.
Sementara itu, Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo dalam sambutannya mengatakan, tanpa sinergitas dan komunikasi yang baik melibatkan semua pihak, maka kejahatan – kejahatan konservasi satwa liar maupun tumbuhan kita tidak dapat melaksanakannya dengan tepat.
“Apresiasi yang diberikan oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem kepada Polda Jawa Timur, tentunya wujud dari pelaksanaan kerjasama yang baik, ini akan menjadi motivasi khususnya dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif terkait dengan masalah kejahatan konservasi,” kata Wakapolda Jatim.
Penghargaan ini juga diserahkan Dirjen KSDAE KLHK kepada Kapolresta Sidoarjo dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo. Atas keberhasilan mengungkap perdagangan satwa burung dilindungi.
“Dengan diterimanya penghargaan ini, tentu semakin memacu kami untuk memberantas segala upaya perdagangan maupun penyalahgunaan satwa dilindungi,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolresta Sidoarjo
Kasus perdagangan satwa dilindungi yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo misalnya, pada pertengahan Oktober 2021 lalu. Satu orang tersangka ditangkap di Krian beserta sejumlah barang bukti burung endemik asal Papua.
Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno menyerahkan langsung piagam penghargaan kepada Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo mewakili Kapolda Jatim. Serta sejumlah pejabat utama Polda Jatim, Ditreskrimsus Polda Jatim, Kapolresta Sidoarjo dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Baca juga: Remas Payudara dan Gerayangi Organ Intim SPG, Penjahat Kelamin di Surabaya Kena Batunya
Penghargaan tersebut atas komitmen Polda Jatim melindungi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Jawa Timur, melalui penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran penjualan tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Berdasarkan catatan KSDAE KLHK RI, sepanjang 2021 terdapat 27 kasus peredaran TSL ditangani Polda Jatim dan polres jajaran. Dari puluhan kasus tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan 10.404 satwa liar dilindungi.
Menurut Direktur Jenderal KSDAE KLHK, Wiratno, penegakan hukum yang dilakukan Polda Jatim dan jajaran sangat menentukan komitmen penumpasan peredaran TSL di Pulau Jawa, bahkan Indonesia.
Mengingat Jawa Timur menjadi jalur sekaligus pasar peredaran TSL yang berasal dari beberapa wilayah lain di Indonesia. Seperti Sulawesi, Kalimantan, Kepulauan Nusa Tenggara, hingga Papua.
“Mereka telah terbukti membantu penegakan hukum dan pencegahan perdagangan satwa liar di wilayah Jawa. Kita tahu, penyelundupan satwa dari Indonesia Timur, terutama (burung) paruh bengkok, di Maluku, di Papua, bahkan termasuk cenderawasih, itu masih diselundupkan,” jelas Wiratno.
Sementara itu, Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo dalam sambutannya mengatakan, tanpa sinergitas dan komunikasi yang baik melibatkan semua pihak, maka kejahatan – kejahatan konservasi satwa liar maupun tumbuhan kita tidak dapat melaksanakannya dengan tepat.
“Apresiasi yang diberikan oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem kepada Polda Jawa Timur, tentunya wujud dari pelaksanaan kerjasama yang baik, ini akan menjadi motivasi khususnya dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif terkait dengan masalah kejahatan konservasi,” kata Wakapolda Jatim.
Penghargaan ini juga diserahkan Dirjen KSDAE KLHK kepada Kapolresta Sidoarjo dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo. Atas keberhasilan mengungkap perdagangan satwa burung dilindungi.
“Dengan diterimanya penghargaan ini, tentu semakin memacu kami untuk memberantas segala upaya perdagangan maupun penyalahgunaan satwa dilindungi,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolresta Sidoarjo
Kasus perdagangan satwa dilindungi yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo misalnya, pada pertengahan Oktober 2021 lalu. Satu orang tersangka ditangkap di Krian beserta sejumlah barang bukti burung endemik asal Papua.
(msd)