Mengerikan! Akhadirun Diduga Mutilasi Payudara dan Alat Kelamin Korban Pakai Cutter

Selasa, 22 Maret 2022 - 21:58 WIB
loading...
Mengerikan! Akhadirun Diduga Mutilasi Payudara dan Alat Kelamin Korban Pakai Cutter
Tersangka Akhadirun (44), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Kasni, warga Tegal, Jawa Tengah ditangkap oleh personel Polres Tegal. Foto/iNews TV/Yunibar
A A A
TEGAL - Perbuatan yang dilakukan tersangka Akhadirun (44), warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah sangat keji dan mengerikan. Dia diduga membunuh dan memutilasi payudara dan alat kelamin Kasni (59) warga Tegal, Jawa Tengah dengan cutter.

Pembunuhan dan mutilasi yang menggemparkan ini dilakukan di areal persawahan Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi. Pelaku terungkap setelah Polres Tegal memeriksa belasan saksi dan mengidentifikasi bercak darah korban di kuku tersangka serta uji DNA.



Satreskrim Polres Tegal dan Unit Reskrim Polsek Suradadi menangkap tersangka Akhadirun pada 8 Maret 2022 di areal persawahan Desa Rangimulya, Kecamatan Suradadi.

Saat tas yang dibawa pelaku digeledah, polisi menemukan barang bukti pisau cutter yang terdapat bercak darah. Polisi juga menemukan bercak darah pada kuku pelaku.

Temuan tersebut kemudian dilakukan uji forensik di Polda Jateng. Hasilnya terdapat kecocokan golongan darah antara korban dengan bercak darah di pisau cutter dan kuku pelaku. Polisi lalu melakukan uji DNA di Jakarta sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.

Dari hasil uji DNA dinyatakan spesifik bahwa bercak darah tersebut adalah darah korban Kasni.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan suami korban Wage (60) tahun atas penemuan jasad sang istri di areal persawahan. Aaat ditemukan pada 3 Maret 2022 lalu, kondisi korban mengenaskan karena terdapat luka irisan di leher, serta bagian payudara dan alat kelamin terpotong.



Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan anjing pelacak. Namun karena kendala cuaca, potongan organ tubuh korban tidak ditemukan.

"Dari hasil pemeriksaan 15 orang saksi menyebut adanya orang tak dikenal yang berada di sekitar TKP dengan ciri-ciri tinggi badan 160 berjenggot dan membawa tas rangsel," kata Kapolres, Selasa (22/3/2022).

Meski demikian, hingga kini penyidik belum bisa memintai keterangan tersangka karena tersangka tidak mau berbicara. Polisi juga akan mendatangkan tim psikolog dari Mabes Polri untuk melakukan observasi kejiwaan tersangka.

Sebab, dari keterangan pihak keluarga diketahui tersangka masih lajang, pendiam dan kerap menyendiri. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian dan tas rangsel milik korban serta pakaian dan identitas tersangka.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3341 seconds (0.1#10.140)