Menderita Harga Minyak Goreng Tinggi, Pedagang Gorengan Ini Harus Jalani Sidang Tipiring
Senin, 21 Maret 2022 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
Dia didakwa bersalah sehingga harus memilih antara membayar denda Rp50 ribu atau kurungan penjara 3 hari. Awalnya dirinya sempat mengutakaran lebih baik dibui saja daripada harus membayar denda. Namun dengan sangat berat, dia memilih membayar Rp50 ribu.
"Uang segitu buat saya sangat berharga. Bisa buat modal beli minyak goreng yang sekarang lagi naik," imbuhnya.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, M Faisal mengatakan, pada sidang Tipiring kali ini pihaknya mengundang 8 pelanggar soal perizinan dan 5 Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pihaknya hanya menegakan peraturan yang ada di Kota Cimahi. Sementara yang memiliki kewenangan untuk menentukan sanksi denda menjadi keputusan hakim dan jaksa dalam sidang Tipiring. "Yang dipanggil ada dari berbagai pihak yang melanggar Perda, bukan hanya PKL saja," sebutnya.
"Uang segitu buat saya sangat berharga. Bisa buat modal beli minyak goreng yang sekarang lagi naik," imbuhnya.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, M Faisal mengatakan, pada sidang Tipiring kali ini pihaknya mengundang 8 pelanggar soal perizinan dan 5 Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pihaknya hanya menegakan peraturan yang ada di Kota Cimahi. Sementara yang memiliki kewenangan untuk menentukan sanksi denda menjadi keputusan hakim dan jaksa dalam sidang Tipiring. "Yang dipanggil ada dari berbagai pihak yang melanggar Perda, bukan hanya PKL saja," sebutnya.
(msd)
Lihat Juga :