Menderita Harga Minyak Goreng Tinggi, Pedagang Gorengan Ini Harus Jalani Sidang Tipiring
loading...
A
A
A
CIMAHI - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) terjaring razia karena berjualan di tempat terlarang sehingga harus menjalani sidang tipiring. Sebagian merupakan pedagang gorengan yang sedang mengalami masa sulit akibat melonjaknya harga minyak goreng.
Salah seorang penjual gorengan, Agus Kusnandar (40) mengatakan, diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi karena berjualan di trotoar. Meski tahu itu area terlarang, tapi dirinya tidak punya pilihan karena di tempat itu ramai oleh pembeli.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Minyak Goreng Curah Hilang di Pasaran Majalengka
Akibatnya, dirinya harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimahi, karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
"Saya jualan di trotoar karena ramai, banyak pembelinya. Tapi dilarang petugas, karena bukan tempatnya. Jadi harus disidang," tuturnya, Senin (21/3/2022).
Dia didakwa bersalah sehingga harus memilih antara membayar denda Rp50 ribu atau kurungan penjara 3 hari. Awalnya dirinya sempat mengutakaran lebih baik dibui saja daripada harus membayar denda. Namun dengan sangat berat, dia memilih membayar Rp50 ribu.
"Uang segitu buat saya sangat berharga. Bisa buat modal beli minyak goreng yang sekarang lagi naik," imbuhnya.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, M Faisal mengatakan, pada sidang Tipiring kali ini pihaknya mengundang 8 pelanggar soal perizinan dan 5 Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pihaknya hanya menegakan peraturan yang ada di Kota Cimahi. Sementara yang memiliki kewenangan untuk menentukan sanksi denda menjadi keputusan hakim dan jaksa dalam sidang Tipiring. "Yang dipanggil ada dari berbagai pihak yang melanggar Perda, bukan hanya PKL saja," sebutnya.
Salah seorang penjual gorengan, Agus Kusnandar (40) mengatakan, diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi karena berjualan di trotoar. Meski tahu itu area terlarang, tapi dirinya tidak punya pilihan karena di tempat itu ramai oleh pembeli.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Minyak Goreng Curah Hilang di Pasaran Majalengka
Akibatnya, dirinya harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimahi, karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
"Saya jualan di trotoar karena ramai, banyak pembelinya. Tapi dilarang petugas, karena bukan tempatnya. Jadi harus disidang," tuturnya, Senin (21/3/2022).
Dia didakwa bersalah sehingga harus memilih antara membayar denda Rp50 ribu atau kurungan penjara 3 hari. Awalnya dirinya sempat mengutakaran lebih baik dibui saja daripada harus membayar denda. Namun dengan sangat berat, dia memilih membayar Rp50 ribu.
"Uang segitu buat saya sangat berharga. Bisa buat modal beli minyak goreng yang sekarang lagi naik," imbuhnya.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, M Faisal mengatakan, pada sidang Tipiring kali ini pihaknya mengundang 8 pelanggar soal perizinan dan 5 Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pihaknya hanya menegakan peraturan yang ada di Kota Cimahi. Sementara yang memiliki kewenangan untuk menentukan sanksi denda menjadi keputusan hakim dan jaksa dalam sidang Tipiring. "Yang dipanggil ada dari berbagai pihak yang melanggar Perda, bukan hanya PKL saja," sebutnya.
(msd)