Sejarah Kelam Pasar Turi, 15 Tahun Penuh Penantian

Senin, 21 Maret 2022 - 15:47 WIB
loading...
Sejarah Kelam Pasar Turi, 15 Tahun Penuh Penantian
Pasar Turi. Foto: Aan/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Sejak 15 tahun yang lalu, ketika si jago merah melahap Pasar Turi. Maka rezeki para pedagang sampai kini juga ikut hangus. Pasar Turi yang menjadi tempat belanja legendaris di Indonesia Timur seperti kehilangan namanya.

Banyak cerita yang menyertai titik rendah dari nasib ribuan pedagang Pasar Turi. Dari mulai yang jadi pesakitan sampai meninggal dunia. Mereka menjadi bukti keterpurukan pasar yang menjadi tumpuan ekonomi ribah keluarga di Surabaya dan sekitarnya.

Sejak peristiwa kebakaran Pasar Turi pada 2007 silam, pasar yang ada di jantung Kota Pahlawan itu seakan menjadi “pasar turu”. Para pedagang pun tidak bisa berjualan seperti biasanya.



Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra menuturkan, setelah peristiwa kebakaran tahun 2007 itu, Pemkot Surabaya melaksanakan pembangunan Pasar Turi, khususnya bagi para pedagang Pasar Turi korban kebakaran.

“Untuk melaksanakan pembangunan, Pemkot Surabaya bekerjasama dengan PT. Gala Bumiperkasa (JO) dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi,” kata Sidharta, Senin (21/3/2022).

Perjanjian kerjasama itu dilaksanakan dengan mekanisme bangun guna serah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Adapun obyek bangun guna serah dalam perjanjian ini adalah tanah seluas 27.519 meter persegi yang merupakan Obyek Sertifikat Hak Pengelolaan No. 00001/Kel. Jepara. Lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya atas nama Pemerintah Kota Surabaya.



“Pada 10 Oktober 2011, ada berita acara serah terima yang bernomor 644.1/4619/436.6.11/2011. Kemudian pada 28 September 2012, Wali Kota Surabaya mengeluarkan surat tanggapan bernomor 180/5277/436.1.2/2012,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)