Sejarah Kelam Pasar Turi, 15 Tahun Penuh Penantian

Senin, 21 Maret 2022 - 15:47 WIB
loading...
Sejarah Kelam Pasar...
Pasar Turi. Foto: Aan/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Sejak 15 tahun yang lalu, ketika si jago merah melahap Pasar Turi. Maka rezeki para pedagang sampai kini juga ikut hangus. Pasar Turi yang menjadi tempat belanja legendaris di Indonesia Timur seperti kehilangan namanya.

Banyak cerita yang menyertai titik rendah dari nasib ribuan pedagang Pasar Turi. Dari mulai yang jadi pesakitan sampai meninggal dunia. Mereka menjadi bukti keterpurukan pasar yang menjadi tumpuan ekonomi ribah keluarga di Surabaya dan sekitarnya.

Sejak peristiwa kebakaran Pasar Turi pada 2007 silam, pasar yang ada di jantung Kota Pahlawan itu seakan menjadi “pasar turu”. Para pedagang pun tidak bisa berjualan seperti biasanya.



Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra menuturkan, setelah peristiwa kebakaran tahun 2007 itu, Pemkot Surabaya melaksanakan pembangunan Pasar Turi, khususnya bagi para pedagang Pasar Turi korban kebakaran.

“Untuk melaksanakan pembangunan, Pemkot Surabaya bekerjasama dengan PT. Gala Bumiperkasa (JO) dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi,” kata Sidharta, Senin (21/3/2022).

Perjanjian kerjasama itu dilaksanakan dengan mekanisme bangun guna serah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Adapun obyek bangun guna serah dalam perjanjian ini adalah tanah seluas 27.519 meter persegi yang merupakan Obyek Sertifikat Hak Pengelolaan No. 00001/Kel. Jepara. Lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya atas nama Pemerintah Kota Surabaya.



“Pada 10 Oktober 2011, ada berita acara serah terima yang bernomor 644.1/4619/436.6.11/2011. Kemudian pada 28 September 2012, Wali Kota Surabaya mengeluarkan surat tanggapan bernomor 180/5277/436.1.2/2012,” katanya.

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan Surat Wali Kota Surabaya tersebut, lalu serah terima obyek dilakukan pada 13 Februari 2012. Dengan demikian, jangka waktu pembangunan adalah sampai dengan tanggal 13 Februari 2014.

“Pada 1 April 2016, Pemkot Surabaya mengajukan gugatan terhadap PT. Gala Bumiperkasa ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 296/Pdt.G/2016/PN.Sby jo. No. 688/Pdt/2017/PT.Sby jo. No. 1819 K/Pdt/2019. Dasar Gugatannya adalah tindakan cidera janji PT. Gala Bumiperkasa yang menjual stand dengan hak milik atas satuan rumah susun/strata title,” ujarnya.

Selanjutnya, proses hukum pun berlangsung dan akhirnya pada 30 Maret 2020, dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1819 K/PDT/2019, PT. Gala Bumi Perkasa mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya Nomor 05/DIR/GBP/III/2020 tentang ijin operasional para pedagang ex pedagang Pasar Turi, yang pada intinya sepakat untuk mengakhiri persengketaan dengan Pemkot Surabaya.

“Setelah ada perdamaian itu, lalu Pemkot Surabaya meminta bantuan ke Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara untuk membantu persoalan Pasar Turi,” jelasnya.



Dengan berjalannya waktu, lalu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengadakan pertemuan dengan KPK, Jaksa Pengacara Negara, OPD terkait, Direktur PT Galabumiperkasa, Direktur PT Asia Investment, dan Direktur Lusida Megah Sejahtera.

Pertemuan yang digelar pada 23 Desember 2021 di ruang kerja Wali Kota Eri itu menghasilkan keputusan bahwa Pasar Turi baru harus beroperasi kembali pada 22 Maret 2022.

“Setelah itu, Pak Wali bersama jajaran pemkot sangat fokus mengawal target ini. Bahkan, berbagai langkah dilakukan, mulai dari pendataan dan pengecekan kondisi gedung Pasar Turi Baru hingga menggelar rapat maraton dengan sejumlah pihak,” kata Sidharta.

Terbukti pada 8 Maret 2022, Wali Kota Eri menggelar pertemuan dengan Paguyuban Pedagang Pasar Turi dan PT Gala Bumiperkasa di ruang sidang Wali Kota Surabaya. Kala itu, berbagai masalah pedagang ditampung dan diselesaikan satu persatu.

“Pertemuan itu dilanjutkan pada 11 Maret 2022 dengan menghadirkan kembali Paguyuban Pedagang Pasar Turi dan juga pihak PT Gala Bumiperkasa,” ujarnya.

Selain di lapangan dilakukan pendampingan dan sosialisasi, pemkot menggelar rapat kembali dengan Paguyuban Pedagang Pasar Turi dan pihak PT Gala Bumiperkasa pada hari ini, Minggu 20 Maret 2022.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Irvan Widyanto itu menghasilkan keputusan bahwa pemberian kunci stand harus dituntaskan pada hari ini.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1840 seconds (0.1#10.140)