1 Anggota Dewan Reaktif saat Jalani Rapid Test Massal di DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Selasa, 16 Juni 2020 - 19:42 WIB
loading...
1 Anggota Dewan Reaktif saat Jalani Rapid Test Massal di DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Salah satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, dinyatakan reaktif COVID-19 berdasarkan hasil rapid tes massal yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Tasikmalaya. Foto anggota dewan yang diperiksaiNews TV/Asep J
A A A
TASIKMALAYA - Salah satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya , Jawa Barat dinyatakan reaktif positif COVID-19 berdasarkan hasil rapid tes massal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (16/6/2020). Dengan temuan ini tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 langsung melakukan tracing dan bagi orang yang pernah melakukan kontak harus diisolasi mandiri selama 14 hari.

Rapid test massal yang dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat oleh Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk terhadap anggota dewan menyatakan, satu orang anggota dewan dinyatakan reaktif positif COVID-19. (Baca: Tunggu Investigasi, Pesawat Tempur yang Jatuh Belum Dievakuasi)

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tasikmalaya Heru Suharto mengatakan, lebih dari 20 anggota dewan yang ikut rapid tes massal ini. Dari hasil rapid tes satu orang anggota dewan diketahui reaktif COVID-19.

“Anggota dewan tersebut wajib mengikuti prosedur protokol kesehatan dan melaksanakan karantina atau isolasi mandiri selama empat belas hari mengingat anggota dewan tersebut orang tanpa gejala atau OTG,” kata Heru Suharto.

Selain itu dinas juga akan melakukan test swab terhadap anggota dewan yang bersangkutan untuk memastikan hasil akurat.

Menindaklanjuti hasil rapid tes yang reaktif COVID-19 tersebut tim gugus tugas akan meminta riwayat perjalanan yang bersangkutan serta melakukan tracing terhadap orang yang kontak langsung serta segera melakukan isolasi mandiri sebelum dilaksanakan test cepat molekuler (TCM) guna memastikan positif tidaknya COVID-19.

Isolasi mandiri juga harus dilakukan kepada orang yang pernah melakukan kontak langsung dengan anggota dewan yang dinyatakan reatif positif COVID-19 setelah dilakukan rapid test massal.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4418 seconds (0.1#10.140)