Masih PPKM Level 3, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Kota Bandung

Sabtu, 19 Maret 2022 - 11:53 WIB
loading...
A A A
Diketahui, sebanyak 11 kabupaten kota di Jawa Barat kembali menerapkan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Februari 2022.

Dengan adanya Inmendagri tersebut, maka akan ada pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan jumlah yang sesuai dengan intruksi tersebut. Petugas akan melakukan pegawasan-pengawasan lokasi seperti area publik dan lokasi lainnya.

Nantinya tindakan kegiatan masyarakat ini dilakukan secara persuasif dan edukatif. Namun, apabila ada hal-hal yang cukup mendesak dan perlu diambil, akan dilakukan langkah tegas melalui proses hukum.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengharapkan kerja sama masyarakat dalam mendukung PPKM Level 3 di beberapa kabupaten kota di Jabar.

"Untuk operasional lapangannya akan ada beberapa langkah-langkah operasional, seperti pembatasan ganjil genap, kemudian ada rangkaian buka tutup jalan di beberapa penggal jalan," kata Ibrahim.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1992 seconds (0.1#10.140)