Masih PPKM Level 3, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Kota Bandung

Sabtu, 19 Maret 2022 - 11:53 WIB
loading...
Masih PPKM Level 3,...
Polrestabes Bandung berkomitmen menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung yang kini masih berstatus Level 3. Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Polrestabes Bandung berkomitmen menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung yang kini masih berstatus level 3. Untuk itu aturan ganjil genap (gage) masih berlaku bagi kendaraan yang akan memasuki wilayah Kota Bandung.

Seperti pekan-pekan sebelumnya, pembatasan mobilitas masyarakat tersebut masih diberlakukan di lima gerbang tol (GT), yakni GT Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Muhammad Toha, dan GT Buahbatu. Bava juga: Wanita Cantik Bertato Dibunuh Sang Pacar Karena Cemburu Lalu Mayatnya Dibuang di Arcamanik



Begitupun waktu pelaksanaannya, polisi masih memberlakukan ganjil genap pada hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu, ganjil genap berlaku mulai pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.

"Untuk gage pada pagi ini tidak berubah daripada Minggu sebelumnya. Satlantas Polrestabes Bandung komitmen dan konsisten menegakan Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 dalam penanganan COVID-19," tegas Ariek di GT Pasteur, Sabtu (19/3/2022).

Arief menekankan, sesuai aturan PPKM Level 3, pembatasan kegiatan masyarakat masih berlaku. Karenanya, selain di lima GT di Kota Bandung, pihaknya juga membatasi kegiatan masyarakat di tiga lokasi yang kerap menjadi pusat kerumunan warga.

Ketiga lokasi tersebut diketahui, yakni kawasan Jalan Dipatiukur, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Lengkong Kecil yang dikenal sebagai pusat wisata dan kuliner yang banyak dikunjungi warga, khususnya saat akhir pekan.

"Sesuai dengan instruksi pimpinan melaksanakan ganjil genap di lima tempat yang ada di wilayah kota Bandung, termasuk tiga lokasi kerumunan yang biasa digunakan masyarakat untuk menghabiskan waktu di Kota Bandung, itu kita laksanakan penutupan jalan," jelasnya.

Disinggung sampai kapan pemberlakuan aturan ganjil genap di Kota Bandung, Arief menyatakan bahwa Polrestabes Bandung akan melihat perkembangan penanganan COVID-19 di Kota Bandung sebelum mencabut kebijakan tersebut.

"Kita melihat dari status. Selama Kota Bandung masih Level 3, kita terus melaksanakan ganjil genap. Untuk pemberhentian status, nanti dalam arti ganjil genap kita akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh instansi," tandasnya.

Diketahui, sebanyak 11 kabupaten kota di Jawa Barat kembali menerapkan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Februari 2022.

Dengan adanya Inmendagri tersebut, maka akan ada pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan jumlah yang sesuai dengan intruksi tersebut. Petugas akan melakukan pegawasan-pengawasan lokasi seperti area publik dan lokasi lainnya.

Nantinya tindakan kegiatan masyarakat ini dilakukan secara persuasif dan edukatif. Namun, apabila ada hal-hal yang cukup mendesak dan perlu diambil, akan dilakukan langkah tegas melalui proses hukum.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengharapkan kerja sama masyarakat dalam mendukung PPKM Level 3 di beberapa kabupaten kota di Jabar.

"Untuk operasional lapangannya akan ada beberapa langkah-langkah operasional, seperti pembatasan ganjil genap, kemudian ada rangkaian buka tutup jalan di beberapa penggal jalan," kata Ibrahim.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2326 seconds (0.1#10.140)