Ribuan Obat Ilegal Jaringan Online Diamankan Polisi

Selasa, 16 Juni 2020 - 19:28 WIB
loading...
Ribuan Obat Ilegal Jaringan Online Diamankan Polisi
Jajaran Satnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan bandar besar obat-obatan ilegal. Foto/Acep Muslim/iNews
A A A
BANJAR - Dalam Conferensi Pers yang digelar Selasa, (16/6), Jajaran Satnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan bandar besar obat-obatan ilegal . Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat tanpa surat-surat berbagai jenis dan merek siap edar.

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny menjelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Banjar mengamankan seorang laki-laki berinisial MR yang telah mengedarkan obat jenis hexymer, yang didapat dengan cara membeli melalui Akun Online

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Usep Supiyan, diketahui pemilik akun tersebut berinisial I dan berhasil menangkap tersangka dikantor J&T Pisangan Jakarta Timur. (Baca juga: Awas! Sabu asal Belgia Mulai Serbu Mojokerto, Dijual Rp1,5 Juta Per Gram )

"MR Als GENDUT yang telah mengedarkan obat jenis hexymer diketahui bahwa obat hexymer tersebut didapat dengan cara membeli melalui Online kemudian Tim melakukan Under Cover Buy ke akun tersebut dan melakukan Control Delivery setelah diketahui pemilik akun tersebut bernama Inisial I ,tim berhasil menangkap tersangka dikantor J&T Pisangan Jakarta Timur"ujar Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny.

Dengan barang bukti itu, polisi lalu membawa pelaku ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledehan itulah, polisi menemukan juga barang bukti obat terlarang sebanyak 247.618 ribu Butir Obat obatan berbagai merk di antaranya 49.000 Butir Jenis Obat HEXYMER dan sebanyak 10.450 Butir Jenis Obat atau Pil TRIHEXYPHENIDYL. (Baca juga: Terbongkar, 2 Napi di Bengkulu Selundupkan Sabu Pakai Termos Air ke Lapas )

Polisi pun langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya ke mapolres Banjar Perbuatan MR dinilai telah memenuhi unsur delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 dan atau Pasal 197 dan atau 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)