6 Bulan Dikejar, Pencopet Wanita Paling Tua di Makassar Akhirnya Dibekuk
Jum'at, 18 Maret 2022 - 20:36 WIB
loading...
A
A
A
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti HP hasil copet dan terus mengembangkan jaringan copet pelaku.
"Pelaku biasa mengincar korban yang lengah saat berada di pusat perbelanjaan. Setelah itu, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mencopet barang milik korban seperti HP," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Pelaku biasa mengincar korban yang lengah saat berada di pusat perbelanjaan. Setelah itu, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mencopet barang milik korban seperti HP," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(hsk)
Lihat Juga :